Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Ingat Nazaruddin? Mantan Ketum Bendahara Ingin Bangun Masjid dan Pesantren, Sudah Bebas Penjara

Kasus pertama yakni kasus suap proyek wisma atlet dengan vonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta pada 20 April 2012.

Editor: Rhendi Umar
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin menjawab pertanyaan wartawan sebelum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/1/2014). Nazaruddin kembali diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek Hambalang yang juga melibatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. 

Seperti diketahui, Nazaruddin sempat menjalani CMB sejak 14 Juni 2020 sampai dengan 13 Agusutus 2020 lalu.

Hal itu berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor: PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief (alm).

Hari ini Nazaruddin akhirnya dinyatakan bebas murni.

"Sudah selesai menjalani bimbingan cuti menjelang bebas. Hari ini sudah bebas murni," kata pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung, Budiana, di kantor Bapas Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung.

Menurut Budi, selama CMB, Nazaruddin mengikuti aturan yang telah ditetapkan seperti kewajiban lapor setiap satu minggu sekali.

"Sampai terakhir hari ini sudah 9 kali lapor. Selama menjalani bimbingan selalu komunikasi dengan PK, di mana pun keadaan yang bersangkutan, saya selaku pembimbing kemasyarakatannya mengetahui secara pasti," kata Budi

Mantan Menpora Andi Mallarangeng (kanan), dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/nazaruddin' title='Nazaruddin'>Nazaruddin</a> bersaksi dalam sidang terdakwa Teuku Bagus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/5/2014). Teuku Bagus didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Menpora Andi Mallarangeng (kanan), dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersaksi dalam sidang terdakwa Teuku Bagus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/5/2014). Teuku Bagus didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA (DANY PERMANA)

Hari ini, pihak Bapas menyerahkan langsung surat selesai menjalani masa CMB tersebut kepada Nazaruddin.

"Surat selesai jalani CMB diserahkan hari ini," kata Budi

Berdasarkan pantauan di kantor Bapas Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, tampak Nazaruddin yang mengenakan kemeja batik biru tengah melakukan registrasi syarat bebas murninya.

Setelah mendapatkan surat selesai CMB, Nazaruddin kemudian keluar dari kantor Bapas Bandung menuju ke mobilnya yang terparkir di luar. Sesekali, Nazaruddin pun senyum menyapa awak media.

Mengejar akhirat

Kepada media, Nazaruddin mengatakan bahwa dirinya bersyukur sudah bebas murni dari penjara

"Kalau saya semua bagi saya ini perjalanan yang harus saya lewati, yang pasti saya bersyukur alhamdulillah, semua ini ada hikmahnya. Ke depan saya lebih fokus bagaimana mengejar akhirat," kata Nazaruddin.

Nazaruddin mengaku setelah keluar nanti akan fokus pada mengejar akhirat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved