Bantuan Pemerintah
Kemnaker Kebut Penyaluran Dana Perluasan BSU, Apa yang Jadi Kendala Akhirnya Terungkap, Ternyata
Surya mengatakan, syarat penerimaan perluasan BSU 2021 tak berbeda dari syarat penyaluran BSU di tahap sebelumnya.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kemnaker atau Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan penyaluran dana bantuan subsidi upah (BSU) kepada 1,7 juta penerima perluasan BSU tahun 2021 rampung di akhir bulan Desember ini.
Surya Lukita Warman, Sesditjen PHI dan Jamsos, Kemnaker mengatakan perluasan penyaluran ini merupakan penyaluran tahap kedua, setelah Kemnaker berhasil merampungkan penerima BSU tahap pertama pada September lalu.
"Sudah satu bulan berjalan sejak diberlakukannya peraturan perluasan BSU, saat ini sudah hampir 1 juta orang, sudah 989 ribu orang yang telah menerima BSU," kata Surya dalam live di dialog FMB 9, Rabu (15/12/2021).
Perluasan ini merupakan hasil evaluasi Kemnaker, karena penyaluran sebelumnya hanya diberikan kepada pekerja terdampak PPKM Darurat di 28 provinsi.
Kemnaker baru memulai penyaluran perluasan BSU pada November, setelah pengajuan perluasan disetujui pada Oktober oleh KPC PEN.
Pada perluasan penyaluran BSU 2021, Kemnaker kebut penyaluran di 6 provinsi lainnya.

Surya mengatakan, syarat penerimaan perluasan BSU 2021 tak berbeda dari syarat penyaluran BSU di tahap sebelumnya.
Hanya saja dalam peraturan menteri, penyaluran diberikan juga kepada 6 provinsi.
"Perbedaannya hanya pada wilayahnya saja, yang tadinya dibatasi. Sekarang semua pekerja di seluruh wilayah Indonesia berhak menerima BSU," ujarnya

Presiden KSBSI Sebut Kendala, Ada Buruh Daftarkan Rekening Istri untuk Terima BSU
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengucapkan terima kasih atas bantuan subsidi upah BSU yang diberikan oleh pemerintah untuk meringankan beban pekerja/buruh di masa pandemi Covid-19.
Walaupun tak jarang dalam penyaluran BSU ditemukan kendala di lapangan.
Salah satunya karena ada beberapa buruh yang justru malah mendaftarkan rekening istrinya untuk menerima BSU, sebagai bentuk kesetiaan.
Bukan mendaftarkan nomor rekening atas nama pribadi buruh tersebut.
Hal ini mengakibatkan sistem membatalkan penyaluran BSU pada buruh tersebut.