Berita Minsel
Gugatan 8 Mantan Perangkat Desa Boyongpante Minsel Dikabulkan di Pengadilan Tata Usaha
Gugatan delapan orang mantan perangkat dengan Nomor Perkara; 40/G/2021/PTUN. Mdo ini dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim.
Penulis: Rizali Posumah | Editor: Rizali Posumah
Ist/Wensi Richter
Mantan Perangkat Desa Boyongpante Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan, Rut Bahanimbulo, Dkk beserta Kuasa Hukum mereka Wensi Richter, SH dan Supratman Baluntu, SH
"Terhadap Perkara Mantan Perangkat Desa Boyongpante ini, Kuasa Hukum menyampaikan Mereka akan menunggu apakah akan ada Upaya Banding dari pihak Tergugat atau tidak," pungkas Wensi.
• Sekolah Dibakar dan Tembaki Warga, Aksi Brutal KKB Papua Makin Menjadi-jadi
• Gisella Anastasia Enggan Bocorkan Alasan Putus dari Wijin: Ini Kesepakatan Bersama
• Ribuan Dosis Vaksin Covid-19 Terbuang dan Tak Bisa Dipakai Lagi, Ini Data dan Penyebabnya