Berita Minsel
Gugatan 8 Mantan Perangkat Desa Boyongpante Minsel Dikabulkan di Pengadilan Tata Usaha
Gugatan delapan orang mantan perangkat dengan Nomor Perkara; 40/G/2021/PTUN. Mdo ini dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim.
Penulis: Rizali Posumah | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Delapan orang mantan perangkat Desa Boyongpante yang diberhentikan Penjabat Hukum Tua menang di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado.
Desa Boyongpante adalah salah satu desa di Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan.
Gugatan delapan orang mantan perangkat dengan Nomor Perkara; 40/G/2021/PTUN. Mdo ini dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim.
Perkara ini diputuskan pada hari Jumat tanggal 17 Desember 2021 melalui E- Court PTUN Manado oleh Mejelis Hakim.
Majelis Hakim terdiri dari, Ketua Majelis Hakim Budi Hartono, S.H. dan anggota Majelis Hakim Sri Listiani, S.H, M.Kn. dan Warisman Simanjuntak, S.H.
Bunyi putusan, Majelis Hakim memutuskan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Majelis Hakim juga menyatakan Batal Keputusan Hukum Tua Desa Boyongpante No : 08 Tahun 2021 tanggal 11 Juni 2021 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Boyongpante atas nama:
1. Rut Bahanimbulo dengan jabatan sebagai Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum.
2. Nurain Mamonto dengan jabatan sebagai Kepala Jaga IV.
3. Sumarni Lantowa dengan jabatan Kepala Jaga II.
4. Ramla Ripo dengan jabatan Kepala Jaga III.
5. Mardia Dainta dengan jabatan Kepala Seksi Pelayanan.
6. Djamaludin Mokoagow dengan jabatan sebagai Kepala Urusan Perencanaan Pembangunan.
7. Patris Manarat dengan jabatan sebagai Kepala Jaga VI.
8. Emil Mangowal dengan jabatan Kepala Seksi Pemerintahan.