Berita Minsel
Gugatan 8 Mantan Perangkat Desa Boyongpante Minsel Dikabulkan di Pengadilan Tata Usaha
Gugatan delapan orang mantan perangkat dengan Nomor Perkara; 40/G/2021/PTUN. Mdo ini dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim.
Penulis: Rizali Posumah | Editor: Rizali Posumah
Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan, mewajibkan Tergugat Penjabat Hukum Tua Desa Boyongpante untuk mencabut Keputusan No : 08 Tahun 2021 tanggal 11 Juni 2021 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Boyongpante tersebut.
Tak hanya itu, Penjabat Hukum Tua Desa Boyongpante juga diminta untuk merehabilitasi kedudukan para Penggugat pada Jabatan yang semula atau setidak-tidaknya setara dengan jabatan tersebut.
Para Penggugat mantan perangkat Desa Boyongpante Rut Bahanimbulo Dkk, selama proses sidang diwakili dan didampingi Kuasa Hukum E.K. Tindangen, S.H, Wensi Richter, S.H dan Supratman Baluntu, S.H.
Wensi Richter selaku perwakilan dari Tim Kuasa Hukum menyampaikan bahwa salah satu alasan Majelis Hakim mengabulkan Gugatan para Perangkat Desa Boyongpante ini adalah karena penerbitan Objek Sengketa ( Keputusan Pemberhentian Perangkat Desa) tidak prosedural.
"Karena telah menyalahi aturan Perundang-undangan yang berlaku," ujar Wensi.
Ia menerangkan, terhadap hasil positif yang diraih oleh para mantan perangkat Desa Boyongpante, Kuasa Hukum para Penggugat menyampaikan imbauan kepada para Penjabat Hukum Tua ataupun para Hukum Tua agar tidak sewenang-wenang.
"Jangan sewenang-wenang dalam memberhentikan perangkat Desa. Selalu perhatikan dan pahami aturan perundangan yang berlaku saat mengambil Keputusan," terang Wensi.
Menurut Kuasa Hukum, Para Perangkat Desa itu dilindungi oleh Peraturan Perundang-undangan.
Dan dalam hal akan adanya pemberhentian terhadap Perangkat Desa, maka Kepala Desa harus meninjau aturan Perundang-undangan.
Yaitu Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
"Peraturan Bupati N0.04 tahun 2020 tentang Tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Admiistrasi Pemerintahan," jelas Wensi.
Wensi menerangkan ini adalah Perkara Kedua yang ditangani oleh Kuasa Hukum yang Gugatannya di kabulkan seluruhnya.
Dimana Perkara sebelumnya mengenai Pemberhentian Perangat Desa yang Gugatannya dikabulkan seluruhnya adalah Perkara Pemberhentian Perangkat Desa Sinisir Kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan.
"Perkara ini putus tanggal 1 November 2021 yang lalu dan saat ini sementara dalam Proses banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.