Berita Minsel
Gugatan 8 Mantan Perangkat Desa Boyongpante Minsel Dikabulkan di Pengadilan Tata Usaha
Gugatan delapan orang mantan perangkat dengan Nomor Perkara; 40/G/2021/PTUN. Mdo ini dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim.
Penulis: Rizali Posumah | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Delapan orang mantan perangkat Desa Boyongpante yang diberhentikan Penjabat Hukum Tua menang di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado.
Desa Boyongpante adalah salah satu desa di Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan.
Gugatan delapan orang mantan perangkat dengan Nomor Perkara; 40/G/2021/PTUN. Mdo ini dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim.
Perkara ini diputuskan pada hari Jumat tanggal 17 Desember 2021 melalui E- Court PTUN Manado oleh Mejelis Hakim.
Majelis Hakim terdiri dari, Ketua Majelis Hakim Budi Hartono, S.H. dan anggota Majelis Hakim Sri Listiani, S.H, M.Kn. dan Warisman Simanjuntak, S.H.
Bunyi putusan, Majelis Hakim memutuskan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Majelis Hakim juga menyatakan Batal Keputusan Hukum Tua Desa Boyongpante No : 08 Tahun 2021 tanggal 11 Juni 2021 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Boyongpante atas nama:
1. Rut Bahanimbulo dengan jabatan sebagai Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum.
2. Nurain Mamonto dengan jabatan sebagai Kepala Jaga IV.
3. Sumarni Lantowa dengan jabatan Kepala Jaga II.
4. Ramla Ripo dengan jabatan Kepala Jaga III.
5. Mardia Dainta dengan jabatan Kepala Seksi Pelayanan.
6. Djamaludin Mokoagow dengan jabatan sebagai Kepala Urusan Perencanaan Pembangunan.
7. Patris Manarat dengan jabatan sebagai Kepala Jaga VI.
8. Emil Mangowal dengan jabatan Kepala Seksi Pemerintahan.
Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan, mewajibkan Tergugat Penjabat Hukum Tua Desa Boyongpante untuk mencabut Keputusan No : 08 Tahun 2021 tanggal 11 Juni 2021 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Boyongpante tersebut.
Tak hanya itu, Penjabat Hukum Tua Desa Boyongpante juga diminta untuk merehabilitasi kedudukan para Penggugat pada Jabatan yang semula atau setidak-tidaknya setara dengan jabatan tersebut.
Para Penggugat mantan perangkat Desa Boyongpante Rut Bahanimbulo Dkk, selama proses sidang diwakili dan didampingi Kuasa Hukum E.K. Tindangen, S.H, Wensi Richter, S.H dan Supratman Baluntu, S.H.
Wensi Richter selaku perwakilan dari Tim Kuasa Hukum menyampaikan bahwa salah satu alasan Majelis Hakim mengabulkan Gugatan para Perangkat Desa Boyongpante ini adalah karena penerbitan Objek Sengketa ( Keputusan Pemberhentian Perangkat Desa) tidak prosedural.
"Karena telah menyalahi aturan Perundang-undangan yang berlaku," ujar Wensi.
Ia menerangkan, terhadap hasil positif yang diraih oleh para mantan perangkat Desa Boyongpante, Kuasa Hukum para Penggugat menyampaikan imbauan kepada para Penjabat Hukum Tua ataupun para Hukum Tua agar tidak sewenang-wenang.
"Jangan sewenang-wenang dalam memberhentikan perangkat Desa. Selalu perhatikan dan pahami aturan perundangan yang berlaku saat mengambil Keputusan," terang Wensi.
Menurut Kuasa Hukum, Para Perangkat Desa itu dilindungi oleh Peraturan Perundang-undangan.
Dan dalam hal akan adanya pemberhentian terhadap Perangkat Desa, maka Kepala Desa harus meninjau aturan Perundang-undangan.
Yaitu Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
"Peraturan Bupati N0.04 tahun 2020 tentang Tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Admiistrasi Pemerintahan," jelas Wensi.
Wensi menerangkan ini adalah Perkara Kedua yang ditangani oleh Kuasa Hukum yang Gugatannya di kabulkan seluruhnya.
Dimana Perkara sebelumnya mengenai Pemberhentian Perangat Desa yang Gugatannya dikabulkan seluruhnya adalah Perkara Pemberhentian Perangkat Desa Sinisir Kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan.
"Perkara ini putus tanggal 1 November 2021 yang lalu dan saat ini sementara dalam Proses banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.
"Terhadap Perkara Mantan Perangkat Desa Boyongpante ini, Kuasa Hukum menyampaikan Mereka akan menunggu apakah akan ada Upaya Banding dari pihak Tergugat atau tidak," pungkas Wensi.
• Sekolah Dibakar dan Tembaki Warga, Aksi Brutal KKB Papua Makin Menjadi-jadi
• Gisella Anastasia Enggan Bocorkan Alasan Putus dari Wijin: Ini Kesepakatan Bersama
• Ribuan Dosis Vaksin Covid-19 Terbuang dan Tak Bisa Dipakai Lagi, Ini Data dan Penyebabnya