Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Sepelekan Laporan Pencurian Uang, Polisi Ini Kena Sanksi Etik, Statusnya Digantung

Sanksi etik, sanksi administratif, serta memindahkan Aipda Rudi ke wilayah berbeda atau di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya

Editor: Alpen Martinus
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID-Nasib seorang anggota polisi berpangkat Aipda kini terombang ambing.

namanya Aipda Rudi Panjaitan, ia melakukan pelanggaran kode etik Polri.

Lantaran ia mengabaikan laporan pencurian di Rawamangun, Jakarta Timur..

Baca juga: Nasib Polisi yang Tolak Laporan Warga Korban Perampokan, Kini Ditahan dan Diusir Polda Metro Jaya

Akibatnya ia mendapat hukuman dipindahkan ke luar dari Polda Metro Jaya.

Hal ini berdasarkan hasil sidang kode etik profesi Polri.

Ia dinyatakan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sidang kode etik profesi Polri yang digelar pada Jumat (17/12/2021) ini juga menjatuhkan sanksi etik, sanksi administratif, serta memindahkan Aipda Rudi ke wilayah berbeda atau di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan jabatan yang lebih rendah dari sebelumnya alias demosi.

Baca juga: Ditabrak Mobil Berpelat Dinas Polisi, Saksi Heran Tersangkanya Berbeda dengan Orang yang Dilihatnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan saat ini Polda Metro telah meminta rekomendasi dari Mabes Polri terkait penempatan tugas untuk Aipda Rudi.

Namun sebelum Mabes Polri mengeluarkan surat pemepatan tugas, Aipda Rudi tetap menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.

"Iya begitu (ditahan sampai penetapan lokasi tugas baru)," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (17/12/2021).

Adapun kasus ini bermula saat seorang wanita bernama Meta Kumala (32) menjadi korban pencurian di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Selasa malam (7/12/2021).

Baca juga: Pemuda di Bolsel Tewas Ditabrak, Polisi Sebut Kasus Penganiayaan, Keluarga Protes

Saat itu juga, Meta melapor ke Polsek Pulogadung sebagai korban pencurian. Meta menjelaskan pencurian yang menimpanya bermula setelah dirinya mengambil uang dari ATM sekitar pukul 18.45 WIB.

Tak lama tas yang berada di dalam mobil hilang. Kepada petugas Meta menjelaskan tas tersebut berisi kartu ATM, KTP, kartu kredit, kunci mobil hingga uang senilai Rp7 juta.

Alih-alih mendapat bantuan, korban malah mendapat pernyataan tidak elok dan omelan. Omelan dan pernyataan tidak elok dari petugas dilontarkan di akun Instagram miliknya.

"Saat saya ditanya-tanya oleh polisi, dia justru menyarankan saya pulang untuk menenangkan diri. 'Percuma kalau mau dicari juga'," tulis Meta mengulang peristiwa yang dialami di akun Instagram miliknya, @kuma***eta.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved