Berita Bolsel
Pemuda di Bolsel Tewas Ditabrak, Polisi Sebut Kasus Penganiayaan, Keluarga Protes
Keluarga korban, Yoni Lamasi mengatakan bahwa, pihaknya merasa janggal dengan penetapan pasal hukuman untuk pelaku berinisial MM oleh pihak kepolisian
Penulis: Indra Wahyudi Lapa | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI - Keluarga AL (18) pemuda yang tewas di Warga Desa Deaga, Kecamatan Pinolosian Tengah, Bolsel Sulawesi Utara tak menerima kasus meninggalnya korban disebut penganiayaan.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkapkan soal kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Polres Bolsel pada Rabu 15 Desember 2021
Keluarga korban, Yoni Lamasi mengatakan bahwa, pihaknya merasa janggal dengan penetapan pasal hukuman untuk pelaku berinisial MM oleh pihak kepolisian.
"Padahal itu adalah korban pembunuhan bukan penganiayaan. Jadi kami sangat keberatan dengan penetapan Pasal 351 oleh pihak Kepolisian terkait kasus ini," jelas Yoni yang merupakan Kakak sepupuh dari Korban AL, Jum'at (17/12/2021).
Yoni mengungkapkan, jika dalam penanganan kasus tersebut, pihak kepolisian terkesan tertutup dengan pihak korban.
"Kasus ini terjadi sejak 10 November 2021 dan kini sudah terhitung 36 hari tapi tidak ada kejelasan. Kami mengharapan keadilan keluarga agar pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai undang-undang yang berlaku," pintanya.
"Tapi ternyata itu semua tidak terjadi," tambahnya.
Ia pun menjelaskan, sebagaimana kronologis kejadian sesuai pernyataan dari empat rekan korban yang turut berada di lokasi kejadian perkara (TKP).
Pelaku MM diduga kuat dengan sengaja menabrak korban yang saat itu berjalan kaki pulang.
"Memang benar sebelum kejadian penabrakan itu, pelaku sempat berkelahi dengan anak-anak Desa Deaga, waktu itu lokasinya di salah satu acara yang ada di Desa Motandoi, tapi korban AL saat itu tidak ikut dalam perkelahian," aku dia.
Ia menyampaikan, korban dan teman-temannya sudah akan balik ke Desanya sendiri, sembari menunggu kendaraan, mereka berjalan kaki.
"Sembari menunggu tumpangan dari teman-teman mereka yang bawa kendaraan, tiba-tiba dari arah belakang pelaku menambrak korban dan teman-temannya dengan mobil yang dikendarainya dengan kecepatan tinggi,"
"Beruntung keempat teman korban bisa menghindar sementara korban tidak," ungkapnya.
Ia mengatakan, sesuai dengan hasil olah TKP dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta juga barang bukti oleh pihak Kepolian sangat jelas jika pelaku dengan sengaja menabrak korban.
"Artinya ini kasus pembunuhan berencana bukan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian," ucapnya