Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Laporan Warga Ditolak

Nasib Polisi yang Tolak Laporan Warga Korban Perampokan, Kini Ditahan dan Diusir Polda Metro Jaya

Seperti yang diketahui sebelumnya seorang polisi menolak laporan dari warga.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ilustrasi polisi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui sebelumnya seorang polisi menolak laporan dari warga.

Hal tersebut membuat polisi yang menolak laporan warga mendapat perhatian.

Hingga akhirnya kini diproses hukum, begini nasibnya sekarang.

Baca juga: Masih Ingat Pemuda yang Nikahi Nenek? Dulu Ingin Akhiri Hidup Jika Tak Dinikahkan, Begini Nasibnya

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 18 Desember 2021, Ada yang Akan Bersantai dengan Pasangannya

Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Wanita Pengendara Motor Tewas, Korban Ditabrak Truk yang Diduga Rem Blong

Foto : Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Aziz Andriansyah menggelar rilis kasus narkoba yang menjerat aktor Rizky Nazar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). Diketahui Rizky Nazar diamankan pada 13 Desember di kediamannya dengan barang bukti ganja seberat 0,36 gram dan ganja seberat 0,61 gram. Rizky Nazar dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Tribunnews/Jeprima)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, mengungkapkan saat ini oknum polisi yang menolak laporan korban perampokan, Aipda Rudi Panjaitan, ditahan.

Ia mengatakan anggota Polsek Pulogadung itu sudah ditahan sejak penyelidikan.

"Sudah ditahan kan sejak penyelidikan. Sampai prosesnya selesai," ungkap Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (17/12/2021), dikutip dari WartaKota.

Penahanan terhadap Aipda Rudi akan dilakukan hingga penetapan lokasi tugas baru.

Selain ditahan, Aipda Rudi juga akan dikeluarkan dari wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Keputusan tersebut merupakan bentuk dari sanksi etik dan sanksi administrasi yang dijatuhkan pada Aipda Rudi karena terbukti melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik.

Menurut Zulpan, Polda Metro Jaya akan memberi rekomendasi dan usulan pada Mabes Polri terkait pemindahan Aipda Rudi.

Namun, ia belum tahu pasti ke daerah mana Aipda Rudi akan dipindahkan.

"Yang bersangkutan akan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi ini."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved