Kecelakaan Lalu Lintas
Ditabrak Mobil Berpelat Dinas Polisi, Saksi Heran Tersangkanya Berbeda dengan Orang yang Dilihatnya
Terkait kecelakaan yang melibatkan mobil berpelat dinas polisi. Diketahui saat ini sudah ditetapkan seorang tersangka.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait kecelakaan yang melibatkan mobil berpelat dinas polisi.
Diketahui saat ini sudah ditetapkan seorang tersangka.
Namun dari saksi merasa aneh karena tersangkanya orang lain.
Baca juga: Pasar Airmadidi Minut Buka Tiap Hari Jelang Natal, Pedagang Wajib Vaksin
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pagi, Seorang Pengendara Motor Tewas, Hindari Lubang Lalu Tabrakan dengan Truk
Baca juga: Gubernur Olly Dondokambey Perintahkan Pejabat Pemprov Sulut Turun Lapangan Pantau Vaksinasi
Foto : Kondisi mobil Mercedes Benz yang ditabrak mobil Fortuner berpelat dinas polisi pada Jumat (20/8/2021) di Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (@Ferdn__)
Polisi tengah melakukan gelar perkara kasus kecelakaan Mobil Fortuner berpelat dinas polisi.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa kasus kecelakaan tersebut sampai saat ini sudah P19.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas-berkas yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dan saat ini sedang dilakukan gelar perkara di Subdit Gakkum yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Gakkum," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2021).
Sambodo menjelaskan bahwa gelar perkara kali ini bertujuan untuk mencari tahu apa saja berkas yang diminta JPU agar dilengkapi.
Selain itu, penyidik juga akan melihat alat bukti yang dimiliki Satlantas Jakarta Selatan sehingga bisa menetapkan AS sebagai tersangka dari kecelakaan tersebut.
"Kami supervisi, kami lihat alat bukti apa yang dimiliki oleh penyidik Satlantas Jakarta Selatan. Yang meyakinkan bahwa si tersangka ini adalah tersangkanya," jelasnya.
Apabila dari hasil gelar perkara bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik cukup dan sesuai maka kasus itu siap untuk sampai ke meja persidangan.
Sehingga Sambodo mempersilakan korban memberikan keterangan di pengadilan apabila tak meyakini bahwa tersangka yang ditetapkan cocok dengan pelaku pengemudi Fortuner di tempat kejadian perkara (TKP).
"Silakan saja nanti di sampaikan di sidang pengadilan tentu penyidik punya alat bukti yang memberikan keyakinan kepada penyidik bahwa memang si orang itulah yang mengemudi pada saat ini yang kita jadikan sebagai tersangka," jelasnya.