Berita Bitung
Kejari Bitung Hentikan Dua Kasus Penganiayaan
Tentang penganiayaan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Nomor: R-779/P.1/Eoh.2/12/2021, tanggal 13 Desember 2021.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Bapak Frenkie Son, S.H., M.M., M.H secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Bapak Frenkie Son, S.H., M.M., M.H telah melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap Tersangka Brandon Wilim Boyih.
Atas perbuatannya melakukan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Nomor: R-778/P.1/Eoh.2/12/2021, tanggal 15 Desember 2021.
Keputusan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung diberikan karena adanya kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021. (rls)
• Nasib Polisi yang Tolak Laporan Warga Korban Perampokan, Kini Ditahan dan Diusir Polda Metro Jaya
• Daihatsu All New Xenia Dianggap Menjawab Kebutuhan Masyarakat Sulut
• Masih Ingat Pemuda yang Nikahi Nenek? Dulu Ingin Akhiri Hidup Jika Tak Dinikahkan, Begini Nasibnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/frenkie-son-kepala-kejaksaan-negeri-bitung.jpg)