Kamis, 9 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Kejari Bitung Hentikan Dua Kasus Penganiayaan

Tentang penganiayaan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Nomor: R-779/P.1/Eoh.2/12/2021, tanggal 13 Desember 2021.

tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere.
Frenkie Son Kepala Kejaksaan Negeri Bitung. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menghentikan dua kasus penganiayaan.

Dalam keterangan tertulis yang dibuat Frenkie Son SH MM MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, menerangkan penghentian penuntutan tersebut berdasarkan restorative justice (RJ).

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka Samsudin Palakua, yang melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Tentang penganiayaan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Nomor: R-779/P.1/Eoh.2/12/2021, tanggal 13 Desember 2021.

Penghentian penuntutan, dibuat pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021,.

Keputusan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung.

"Diberikan karena adanya kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka yang dilakukan pada hari Senin tanggal 06 Desember 2021," sebut Frenkie Son Kajari Bitung, yang diterima Tribunmanado.co.id, Jumat (17/12/2021).

Kajari Bitung jelaska, proses Restorative Justice dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung selaku fasilitator bersama Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri Bitung.

Dihadiri Lurah dari Kelurahan Bitung Tengah Rustam Monoarfa Monoarfa, pendamping korban Syahril M, pihak penyidik Polsek Maesa Adrianto Adam.

Beserta pihak tersangka, dan Saksi/Korban Anwar Mahini.

Dalam proses Restorative Justice tersebut saksi/korban Anwar Mahino, memaafkan dan menerima permohonan maaf dari tersangka.

Sehingga saksi/korban tidak mempermasalahkan lagi mengenai penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.

Maka berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara pidana ini dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.

Perkara Restorative Justice tersebut telah dilakukan ekspose perkara pada hari Rabu, tanggal 15 Desember 2021 oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A Dita Prawitanginsih, S.H., M.H.

Ia didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, S.H., M.H., Kasi Oharda Cherdjariah, S.H.,M.H.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved