Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Per 1 Januari 2022 Harga Rokok Naik 12 Persen, Ini Rinciannya

Dengan demikian, mulai tahun depan pun harga rokok akan naik rata-rata 12 persen.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews
Pemerintah akan Menaikan Harga Rokok Tahun 2022 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Rokok masih termasuk penghasil pendapatan terbesar bagi negara lewat bea cukai yang diberlakukan.

Mulai 1 Januari 2022, pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau.

Otomatis harga rokok juga diperkirakan akan naik, mengikuti kenaikan tarif cukai.

Baca juga: Harga Rokok Naik Jadi Rp 40.000 per Bungkus Mulai Tahun 2022, Hasil Rapat dengan Presiden Jokowi

Pemerintah akhirnya mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok pada 1 Januari 2022 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tersebut rata-rata sebesar 12 persen.

Dengan demikian, mulai tahun depan pun harga rokok akan naik rata-rata 12 persen.

Kendati demikian, besaran ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.

Baca juga: Bea Cukai Manado Musnahkan 36.420 Batang Rokok dan 755 Botol Minol Ilegal

"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.

Dia berharap, kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.

Baca juga: Mulai 1 Januari 2022 Kenaikan Tarif Cukai Rokok Diberlakukan, Jokowi Minta Sri Mulyani Ngegas

Naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.

Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.

"Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang," sebut Sri Mulyani.

Di sisi lain, pihaknya juga mempertimbangkan rerata kenaikan cukai terhadap tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok. Oleh karena itu, tarif cukai SKT hanya naik 4,5 persen.

Untuk itu, simak besaran harga jual eceran (HJE) rokok untuk tiap golongan di bawah ini baik per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved