Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Azis Syamsuddin Tersangka

Azis Syamsuddin Beri Dollar sebagai Uang Tutup Mulut ke Eks Penyidik KPK

Kasus suap yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin semakin banyak yang terungkap ke publik

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews.com
Majelis Hakim tegur terdakwa koruptor Azis Syamsuddin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

Uang muka diberikan Azis ke Stepanus Robin dan Maskur Husain dengan pembagian Stepanus Robin menerima sejumlah Rp100 juta dan Maskur Husain menerima Rp200 juta. 

Uang ditransfer dari rekening BCA milik Azis secara bertahap sebanyak empat kali masing-masing sejumlah Rp50 juta yaitu pada 2, 3, 4 dan 5 Agustus 2020.

Pada 5 Agustus 2020, Azis kembali memberi uang secara tunai sejumlah 100 ribu dolar AS kepada Stepanus Robin di rumah dinas Azis di di Jalan Denpasar Raya Jakarta Selatan.

Sebagian uang dolar AS pemberian Azis tersebut yakni sejumlah 36 ribu dolar AS diserahkan kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sedangkan sisanya sebanyak 64 ribu dolar AS ditukarkan di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto menjadi sejumlah Rp936 juta.

Uang hasil penukaran tersebut sebagian diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp300 juta pada awal September 2020 di rumah makan Borero Keramat Sentiong.

Selain pemberian tersebut pada Agustus 2020 sampai Maret 2021, Azis juga beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain yang jumlah keseluruhannya adalah 171.900 dolar Singapura dan ditukar ke bentuk rupiah sejumlah Rp1.863.887.000.

Baca juga: Sosok Clarine Puspa, Baru Jadi Istri Muhammad Irfan Vokalis Govinda, Politisi Muda Golkar

Baca juga: Fuji Menangis di Depan Ruben Onsu, Ungkap Perasaan Ditinggal Vanessa dan Bibi untuk Selamanya

Sebagian uang tersebut lalu diberikan kepada Maskur Husain yaitu pada awal September 202 sejumlah Rp1 miliar dan Rp800 juta juga masih pada September 2020.

Atas perbuatannya, Azis diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Azis Syamsuddin Disebut Beri Uang ke Eks Penyidik KPK Agar Namanya Tak Muncul Dipersidangan, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/12/13/azis-syamsuddin-disebut-beri-uang-ke-eks-penyidik-kpk-agar-namanya-tak-muncul-dipersidangan?page=all.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved