Azis Syamsuddin Tersangka
Azis Syamsuddin Beri Dollar sebagai Uang Tutup Mulut ke Eks Penyidik KPK
Kasus suap yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin semakin banyak yang terungkap ke publik
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kasus suap yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin semakin banyak yang terungkap ke publik, setelah persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut memberikan suap kepada eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju agar namanya tak disebut dalam persidangan dugaan kasus korupsi yang diusut lembaga antirasuah.
Hal itu terungkap dari kesaksian pihak swasta Agus Susanto yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan atas terdakwa Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Agus merupakan orang yang dimintai tolong oleh Robin untuk mengantar ke Jalan Denpasar yang diketahui merupakan alamat dari kediaman Azis Syamsuddin, pada 5 Desember 2020 silam.
Sebelum berangkat, Agus diminta mengosongkan tas yang ia bawa dan diisi kardus kosong.
"Sampai rumah dimaksud. Kita parkir ke depan gerbang, Pak Robin beri aba-aba bunyiin klakson terus gerbang dibuka. Mobil masuk ke dalam, arahan pak Robin.
Mobil parkir, di buka garasi, Pak Robin turun bawa ransel menuju pintu rumah," kata Agus dalam persidangan, Senin (13/12/2021).
Seketika kata Agus, saat itu Robin masuk ke dalam rumah. Sekitar 15 menit Agus menunggu di dalam mobil, tiba-tiba Robin keluar dari dalam rumah Aziz dengan menenteng amplop berwarna coklat yang berisi uang.
Setelah membawa masuk amplop itu ke dalam mobil, Robin lantas berjanjian dengan seorang pengacara yang disebutnya Om Ale dalam hal ini adalah Maskur Husain.
Setelah itu, mereka dengan menggunakan mobil menuju ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Pekerja Proyek Kaget, 2 Ekor Ular Piton Raksasa Seberat 350 Kilogram Ditemukan di Dalam Lumpur
Baca juga: Berkunjung ke Bolmong, Pangdam XIII Merdeka Sebut Bolmong Sudah Berkembang Pesat
"Sudah, cuma ada komunikasi dengan Om Ale untuk janjian di kantor ini, tempat persidangan ini di (PN) Jakarta Pusat," kata dia.
"Di perjalanan, Pak Robin mengeluarkan paper bag warna cokelat yang berisi uang bukan uang rupiah. Ini yang didapat dari rumah tadi. Pernyataan Robin. 'Ini hasil kerja'," tambahnya.
Selama perjalannya, Agus mengatakan kalau Robin memisahkan uang yang didapat dari rumah Aziz menjadi tiga bagian, keseluruhan itu dikatakan Agus dalam pecahan uang dollar dan akan ditukarkan di sebuah money changer.
Nantinya uang itu kata dia, untuk diserahkan ke Maskur Husain di Parkiran Basement PN Jakarta Pusat.
"Terus kita langsung ke PN Pusat, memberikan ke Om Ale tadi, di parkiran. Di basement pak Robin turun, saya pribadi stand by. Setelah selesai langsung ke penukaran. Kemudian balik lagi ke mobil," katanya.
Selama perjalanan ke money changer yang berada di kawasan Mangga Besar, Agus menyebut jika Robin kembali menelepon Maskur untuk memastikan agar sebuah nama orang tidak disebut dalam persidangan.