Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Azis Syamsuddin Tersangka

Azis Syamsuddin Beri Dollar sebagai Uang Tutup Mulut ke Eks Penyidik KPK

Kasus suap yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin semakin banyak yang terungkap ke publik

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews.com
Majelis Hakim tegur terdakwa koruptor Azis Syamsuddin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

"Cuma ada komunikasi (via telepon) pak Robin dengan saya gak kenal, aman untuk persidangan. Kalimatnya. Pokoknya, aman bang untuk nama abang tidak akan disebut di persidangan," ujar Agus meniru suara Robin Pattuju.

Atas hal itu, jaksa lantas menanyakan komunikasi yang dibahas antara Robin dengan Maskur.

Jaksa menekankan, perihal pernyataan Robin soal 'Nama yang tidak akan disebut dalam persidangan' dengan hubungannya terhadap uang yang diambil dari rumah Azis itu.

"Kalimat apa yang didengar?" tanya jaksa.

"Kalau secara detail enggak. Dari awal Maskur dan Robin perihal masalah jangan sampai tersebut namanya Pak Azis tadi (dalam persidangan)" kata Agus.

Namun demikian, Agus tidak mengetahui lebih detail terkait perkara apa yang dimaksud dalam pembahasan antara Robin dengan Maskur.

Dia hanya mengakui jika pembahasan tersebut berkaitan dengan uang yang diambil dari rumah Azis berdasarkan percekapan antara Robin dan Maskur di Rumah Makan Borero.

"Ada percakapan katanya untuk penghilangan nama Pak Azis, ada percakapan itu," ujar Agus.

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019. 

Dalam penyelidikan itu Azis Syamuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.

Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.

"Mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).

Azis lalu meminta bantuan seorang anggota Polri Agus Supriyadi untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan Agus berhasil mengenalkan Azis dengan Stepanus Robin yang menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dari unsur Polri.

AKP Robin dan Maskur menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan uang sejumlah Rp4 miliar dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp300 juta dan Azis menyetujuinya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved