Guru Rudapaksa Santri
Sudah Minta Bantuan Ibu Gubernur, 2 Santi Korban Rudapaksa Tetap Dikeluarkan dari Sekolah
Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin ini ungkapan tepat untuk para santri korban rudapaksa.
Padahal pihak sekolah sudah dijelaskan terkait kasus yang menimpa korban, tapi tetap saja sekolah menolaknya.
Akhirnya dua orang korban yang dikeluarkan dari sekolah tersebut kini belum bisa kembali bersekolah.
Baca juga: Takut Suami Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Istri Ini Rela Ditiduri Polisi Hingga Hamil Dua Bulan
Meski demikian, Diah tetap optimis para korban bisa kembali bersekolah, setelah pemerintah Provinsi Jawa Barat mau membantunya.
Selain penolakan dari sekolah, Diah mengatakan kesulitan mengurus ijazah yang dikeluarkan dari yayasan milik pelaku Herry Wirawan ini.
Karena ijazah itu ternyata tidak terdaftar nomornya di Kementerian Agama.
Untuk itu Diah akan mengurus persoalan ijazah tersebut dengan Kementerian Agama.
“Ijazahnya sepertinya bodong setelah kita koordinasi dengan kantor Kementerian Agama," pungkasnya.
KPAI Desak Guru Pesantren yang Rudapaksa 12 Santri Diberi Hukuman Kebiri
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meminta Herry Wirawan alias HW, guru pesantren yang merudapaksa 12 santrinya dihukum seberat-beratnya.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut HW dihukum 20 tahun penjara.
Jaksa mendakwakan HW dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak.
Retno pun menilai hukuman 20 tahun penjara sudah pantas diberikan ke pelaku.
Baca juga: Jenderal TNI Jadi Tersangka Korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat
Baca juga: Kabar Artis Cantik Baby Margaretha, Pilih Nikahi Diplomat Austria Usai Pisah Dengan Chad Kevin
Terlebih pelaku merupakan tenaga pendidik yang berada di lingkungan dekat para korban.
"Untuk kasus ini tuntutannya nya 15 tahun maksimal. Namun karena pelaku orang terdekat korban maka ada pemberatan."
"Pemberatan itu sepertiga dari 15 tahun itu 5 tahun, maka ditambahkan jadi 20 tahun."