Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Guru Rudapaksa Santri

Sudah Minta Bantuan Ibu Gubernur, 2 Santi Korban Rudapaksa Tetap Dikeluarkan dari Sekolah

Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin ini ungkapan tepat untuk para santri korban rudapaksa.

Editor: Aswin_Lumintang
Twitter @WartawanPensiun
Fakta 12 Santriwati Jadi Korban Guru Pesantren. 8 Anak yang Dilahirkan Diakui Yatim-Piatu. 

Padahal pihak sekolah sudah dijelaskan terkait kasus yang menimpa korban, tapi tetap saja sekolah menolaknya.

Akhirnya dua orang korban yang dikeluarkan dari sekolah tersebut kini belum bisa kembali bersekolah.

Baca juga: Takut Suami Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Istri Ini Rela Ditiduri Polisi Hingga Hamil Dua Bulan

Meski demikian, Diah tetap optimis para korban bisa kembali bersekolah, setelah pemerintah Provinsi Jawa Barat mau membantunya.

Selain penolakan dari sekolah, Diah mengatakan kesulitan mengurus ijazah yang dikeluarkan dari yayasan milik pelaku Herry Wirawan ini.

Karena ijazah itu ternyata tidak terdaftar nomornya di Kementerian Agama.

Untuk itu Diah akan mengurus persoalan ijazah tersebut dengan Kementerian Agama.

“Ijazahnya sepertinya bodong setelah kita koordinasi dengan kantor Kementerian Agama," pungkasnya.

KPAI Desak Guru Pesantren yang Rudapaksa 12 Santri Diberi Hukuman Kebiri

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meminta Herry Wirawan alias HW, guru pesantren yang merudapaksa 12 santrinya dihukum seberat-beratnya.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut HW dihukum 20 tahun penjara.

Jaksa mendakwakan HW dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak.

Retno pun menilai hukuman 20 tahun penjara sudah pantas diberikan ke pelaku.

Baca juga: Jenderal TNI Jadi Tersangka Korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat

Baca juga: Kabar Artis Cantik Baby Margaretha, Pilih Nikahi Diplomat Austria Usai Pisah Dengan Chad Kevin

Terlebih pelaku merupakan tenaga pendidik yang berada di lingkungan dekat para korban.

"Untuk kasus ini tuntutannya nya 15 tahun maksimal. Namun karena pelaku orang terdekat korban maka ada pemberatan."

"Pemberatan itu sepertiga dari 15 tahun itu 5 tahun, maka ditambahkan jadi 20 tahun."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved