Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Jenderal TNI Jadi Tersangka Korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat

Domain dana TWPAD disalahgunakan oleh tersangka termasuk domain keuangan negara, sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara

Editor: Finneke Wolajan
Istimewa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers pemulangan buron Kejaksaan, Hendra Subrata, pada Sabtu (26/6/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tersangka kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020 telah ditetapkan.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer ( Jampidmil ) Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka

Kedua tersangka tersebut di antaranya Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 dan NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH).

"Terhadap kedua tersangka, untuk Brigjen TNI YAK ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 sampai dengan saat ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat (10/12/2021) yang disaksikan melalui tayangan virtual.


Ilustrasi korupsi (Istimewa)

Adapun untuk tersangka NPP ditahan terhitung mulai tanggal 10 Desember 2021 sampai dengan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Leonard mengungkapkan, dalam perkara ini, tersangka YAK diduga telah mengeluarkan uang sebesar Rp127,7 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadinya.

"Tersangka YAK mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI," ujar Leonard.

Sementara itu, tersangka NPP diduga menerima uang transfer dari YAK dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi serta korporasi miliknya yaitu PT GSH.

YAK dan NPP juga bekerja sama dengan A selaku Direktur Utama PT Indah Bumi Utama, Kolonel Czi (Purn) CW serta KGSM dari PT Artha Mulia Adi Niaga.

Leonard menyebutkan, penempatan dana TWP AD oleh tersangka tidak sesuai dengan ketentuan dan investasi berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.

Domain dana TWPAD, kata Leonard, disalahgunakan oleh tersangka termasuk domain keuangan negara, sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara.

Sebab, dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto-debit langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan, sehingga negara terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada prajurit.

Kejati Kalbar Pastikan Hoax, Informasi Tentang Jaksa Terima Suap Kasus Habib Rizieq Shihab
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa)

"Perbuatan kedua tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127,73 miliar, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP," ujar Leonard.

Atas perbuatannya, penyidik Jampidmil Kejaksaan Agung menjerat YAK dan NPP dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jenderal TNI Jadi Tersangka Korupsi Tabungan Wajib Perumahan AD"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved