Berita Nasional
Segini Gaji dan Tunjangan Novel Baswedan CS Jadi ASN Polri, Ini Aturannya
Nantinya Novel dan rekan-rekannya akan menerima upah dan tunjangan seperti layaknya ASN pada umumnya.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Sebanyak 44 mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dilantik menjadi ASN Polri.
Mereka termasuk Novel Baswedan akan mendapat gaji dan tunjangan berdasarkan pangkat dan golongan.
Gaji dan tunjangan mereka diatur sesuai dengan aturan PNS.
Baca juga: 44 Eks Pegawai KPK Tak Diragukan Listyo Sigit jadi ASN Polri: Perkuat Berantas Korupsi

Berapa gaji Novel Baswedan dan 43 mantan pegawai KPK yang kini dilantik menjadi ASN Polri?
Diketahui, Novel Baswedan dan 43 mantan pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) resmi dilantik menjadi ASN Polri pada Kamis (9/12/2021).
Kapolri Listyo Sigit Prabowo berharap, kehadiran 44 mantan pegawai KPK itu bisa lebih memperkuat institusi Polri.
Listyo Sigit juga meminta para mantan pegawai KPK itu dapat memperkuat kerja-kerja Polri dalam pengawasan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Tegaskan Tugas Utama 44 Eks Pegawai KPK Ungkap Kasus-kasus Korupsi
Nantinya Novel dan rekan-rekannya akan menerima upah dan tunjangan seperti layaknya ASN pada umumnya.
Golongan Novel saat jadi ASN Polri akan sama dengan saat ia menjadi pegawai KPK.
Hanya saja, untuk sistem penggajiannya akan mengikuti sistem di Polri.
Melansir dari berbagai sumber, gaji pegawai KPK sekitar mulai dari Rp 4,6 juta hingga Rp 62,9 juta.
Baca juga: Novel Baswedan Cs Jadikan ASN Polri Pintu Masuk untuk Kembali Bertugas di KPK
Lantas, berapa gaji Novel dkk saat menjadi ASN Polri?
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut rinciannya:
ASN Golongan I