Hukum dan Kriminal
Nasib Istri Oknum Guru Pesantren Herry Wirawan yang Rudapaksa 12 Santriwati Hingga Lahirkan 8 Anak
Kasus ini ditangani Polda Jabar yang dilimpahkan ke Kejati Jabar pada bulan September, dan kemudian dilimpahkan ke PN Bandung pada November
Kasus ini ditangani Polda Jabar yang dilimpahkan ke Kejati Jabar pada bulan September, dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada bulan November.
Perkara ini pun telah masuk proses persidangan.
Herry Wirawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 Santriwati di bawah umur hingga hamil (Istimewa)
Herry Wirawan didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (Herry Wirawan) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono.
HANCUR Hati Ortu Korban, Guru Pesantren Bejat Melecehakan 12 Santrinya Hingga Lahirkan 8 Bayi
Hancur hati orangtua santri korban Guru Pesantren bejat di Bandung yang perkosa 12 anak didiknya.
Herry Wirawan, nama guru bejat tersebut, melecehkan 12 Santriwati yang harusnya ia didik.
Sebelas dari 12 korban adalah anak asal Kabupaten Garut.
Beberapa dari korban bahkan memiliki bayi akibat dilecehkan oleh Herry.
Bukan cuma keluarga, kekecewaan juga dirasakan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari Gunawan.
YY (44), ayah salah satu korban rudapaksa guru bejat Herry Wirawan, saat diwawancarai di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Serikat Petani Pasundan, Jumat (10/12/2021). (Foto: TribunJabar)
Dia merasakan betul rasa marah dan perasaan yang berkecamuk dari para orang tua santri dari Garut yang anaknya menjadi korban perkosaan gurunya di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, itu.
Korban rudapaksa Guru Pesantren bernama Herry Wirawan yang berasal dari Garut ternyata masih ada pertalian saudara serta bertetangga.