Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Nasib Istri Oknum Guru Pesantren Herry Wirawan yang Rudapaksa 12 Santriwati Hingga Lahirkan 8 Anak

Kasus ini ditangani Polda Jabar yang dilimpahkan ke Kejati Jabar pada bulan September, dan kemudian dilimpahkan ke PN Bandung pada November

Editor: Finneke Wolajan
stimewa
Herry Wirawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib istri Guru Pesantren pelaku rudapaksa 12 Santriwati

Publik kini tengah menyorot kasus rudapaksa 12 Santriwati pesantren yang dilakukan oleh seorang oknum guru agama 

Sosok guru tersebut adalah Herry Wirawan (36) yang kini menjadi bulan-bulanan masyarakat karena perbuatannya merudapaksa 12 Santriwati hingga hamil dan melahirkan bayi

Kini total ada delapan bayi yang dilahirkan para korban

Fakta terbaru, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengungkap kabar soal istri Herry.

Sebelumnya ada dugaan jika istri Herry terlibat dalam kebejatan yang dilakukan suaminya.

Namun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membantah hal tersebut.

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi
Herry Wirawan, Guru Pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 Santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi (Tribun Jabar)

Menurut mereka istri Herry tidak terlibat, bahkan tidak tahu tentang apa yang dilakukan suaminya.

"Memang ada dugaan di masyarakat terkait keterlibatan istri. Tapi berdasarkan hasil persidangan yang terungkap, tidak ada (keterlibatan istri)," kata Pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Jumat (10/12/2021).

Pernyataan tersebut pun ditegaskan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Agus Mujoko, yang mengatakan bahwa istri Herry tak terlibat dalam kejahatan suaminya.

"Tidak. Istrinya ini tidak terlibat. Istri tidak tahu menahu perbuatan suaminya," ujar Agus, dilansir dari Kompas.com dalam artikel Jaksa Sebut Istri Herry Wirawan Tidak Tahu Perbuatan Suaminya Perkosa 12 Santriwati.

Seperti diketahui, tindakan pencabulan dan pemerkosaan terhadap belasan korbannya itu tak hanya dilakukan di yayasan pesantren yang dipimpin Herry, tapi juga di tempat lain seperti hotel hingga apartemen.

"Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru (ustaz) bidang keagamaan semacam pesantren, sekaligus pimpinan lembaga pendidikan itu," kata Riyono.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved