Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pemukulan

Perintah Tegas Panglima TNI soal Prajuritnya Pukul Polwan, Tak Ada Toleransi, Harus Diproses Hukum

Diketahui hal tersebut sampai mendapat respon dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Editor: Glendi Manengal
Kolase foto Twitter
Polwan Bripda Tazkia Nabila yang jadi korban pemukulan anggota TNI. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan anggota TNI ke seorang polwan.

Diketahui hal tersebut sampai mendapat respon dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Perintah tegas pun disampaikan Panglima TNI.

Baca juga: Oknum TNI Pidanakan Anak Kandung Demi Bela Wanita Idaman Lain, Dua Anak Lainnya Terlantar

Baca juga: Hari ini, Liga 3 Zona BMR Bolsel FC VS Persikokot, Wahyudin Kadullah : Optimis Raih 3 Poin

Baca juga: Dulu Bantu Ibu Jualan Siomay, Wanita Cantik Ini Kini Jadi Artis Terkenal, Sudah Banyak Bintangi FTV

Foto : Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (istimewa)

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI untuk memproses hukum oknum anggota Yonif Raider 631/Antang Kodam XII/Tanjungpura di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Anggota tersebut diduga memukul seorang anggota polisi wanita, baru-baru ini.

Peristiwa pemukulan itu terjadi di Jalan Cilik Riwut KM 03, Palangkaraya sekitar pukul 01.00 WIB terhadap seorang polwan bernama Bripda Tazkia Nabila.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan kepada seluruh penyidik dan aparat hukum TNI maupun TNI AD untuk melakukan proses hukum kepada oknum-oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam tindak pidana," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Prantara Santoso, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/12/2021).

Prantara menambahkan, penyidik TNI juga berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap personel Korps Bhayangkara.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemukulan terhadap seorang Polwan Polda Kalteng diduga akibat kesalahpahaman yang dilakukan oknum anggota Batalyon Raider 631 Antang Palangkaraya diproses hukum peradilan militer.

Hal itu diungkapkan, Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) Mayor Infanteri Mahsum Abadi saat menggelar Jumpa Pers di Makorem 102 Panju Panjung di Jalan Imam Bonjol Palangkaraya, Selasa (7/12/2021).

Dalam jumpa pers untuk mengklarifikasi kasus dugaan pemukulan anggota Polwan Polda Kalteng tersebut menghadirkan sejumlah pejabat Polda Kalteng dan Korem 102 Panju Panjung.

Lembaga TNI dan Polri mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan masalah pemukulan terhadap polwan Polda Kalteng oleh oknum anggota Batalyon Raider 631 Antang.

Respon cepat kejadian viral, tersebut Polda Kalteng dan Korem 102 Panju Panjung langsung menggelar jumpa pers agar masalah pemukulan selesai dan tidak berkepanjangan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved