Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Oknum TNI Pidanakan Anak Kandung Demi Bela Wanita Idaman Lain, Dua Anak Lainnya Terlantar

Demi bersama wanita idaman lain, seorang oknum TNI menelantarkan ketiga anaknya dan polisikan anak sulung.

Editor: Frandi Piring
Internet
Ilustrasi TNI Gadungan. Terbaru Pria asal Kediri Jadi Mayjen TNI dan Irjen Pol Gadungan. Tipu Korban Janjikan Uang Rp 80 Miliar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Oknum TNI AD tega pidanakan anak kandungnya di Kota Sorong, Papua Barat.

Sang ayah rela membiarkan anak kandung berurusan dengan hukum hanya karena masalah asmaranya.

Bahkan, demi bersama wanita idaman lain, oknum TNI itu menelantarkan ketiga anaknya.

Sampai saat ini kasus sang anak berinisial MAM sedang bergulir di Pengadilan Negeri Sorong.

Pada sidang perdana yang berlangsung, Selasa (07/12/2021) sore, mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Gede Dharma Putra.

MAM yang juga merupakan anak tertua dari oknum tersebut didakwa oleh JPU melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Ilustrasi <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/tni' title='TNI'>TNI</a> AD.

(Foto Ilustrasi TNI AD./Dok. Polsek Kemang)

Pasalnya, MAM diduga telah melakukan pemukulan terhadap korban AS yang juga merupakan wanita idaman lain (WIL) dari sang ayah.

Saat persidangan, JPU sebagaimana di dalam surat dakwaan menjelaskan, pemukulan yang dilakukan oleh MAM terhadap AS terjadi pada Jumat, 26 Februari 2021 sekitar pukul 23.30 WIT.

Pemukulan korban AS dilakukan terdakwa bersama ABH SPM dan ABH JC di rumah korban di Jalan Malibela Kota Sorong.

Aksi tersebut juga dilakukan terdakwa bersama kedua adiknya yang masih di bawah umur.

Sekadar diketahui, kejadian pemukulan itu bermula dari rasa ketidaksukaan mereka terhadap korban, yang tak lain adalah WIL dari bapak mereka.

Pasalnya, setelah ibu terdakwa meninggal dunia, korban AS memiliki hubungan asmara dengan bapak kandung terdakwa.

Sejak saat itulah, terdakwa harus menghidupi adik-adiknya yang masih di bawa umur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved