Berita Nasional
44 Eks Pegawai KPK Bersedia Jadi ASN di Polri, 12 Menolak, Ini Tugas yang Akan Novel Cs Emban
Jumlah ini bertambah empat orang. Pada Senin (6/12/2021), delapan orang menyatakan menolak, sementara empat orang yang hari ini memutuskan menolak
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 52 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK di Markas Besar Polri, Senin (6/12/2021).
Acara itu diinisiasasi Polri dalam rangka rencana pengangkatan 57 pegawai KPK menjadi ASN di lingkungan Polri.
Eks pegawai KPK Novel Baswedan menjadi salah satu yang hadir.
Polri menerbitkan peraturan terkait pengangkatan eks 57 pegawai KPK menjadi ASN Polri.
• Peringatan Dini BMKG Rabu 8 Desember 2021: Sebanyak 26 Wilayah Berpotensi Terjadi Hujan Lebat
Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun aturan itu diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021 dan resmi diundangkan Kementerian Hukum dan HAM pada 30 November 2021.
Namun dari 57 pegawai KPK tersebut tak semuanya bersedia diangkat menjadi ASN Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan sebanyak 12 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak tawaran menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri, Selasa (7/12/2021).
Jumlah ini bertambah empat orang. Pada Senin (6/12/2021), delapan orang menyatakan menolak, sementara empat orang yang hari ini memutuskan menolak, kemarin masih mempertimbangkan.
“Yang tidak bersedia 12 (orang),” kata Dedi kepada wartawan, Selasa.
Dedi menegaskan, 44 orang yang kemarin menyatakan bersedia, tidak berubah pikiran.
“Ya 44 (orang) sudah oke semua,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, 44 orang eks penyidik KPK menerima tawaran untuk menjadi ASN di lingkungan Polri. Mereka adalah yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK.
Adapun hal tersebut terungkap usai para eks penyidik KPK ini menjalani sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK dan penandatangan nota perjanjian di Mabes Polri, Jakarta, Senin siang.
Salah seorang eks pegawai yang menerima tawaran yakni eks penyidik KPK Novel Baswedan.