Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mahasiswi Bunuh Diri

Tampang Bripda Randy Pakai Baju Tahanan di Penjara, Tangan Terikat hingga Beri Pengakuan soal Aborsi

Tampak dalam foto yang beredar Bripda Randy tampak menggunakan baju tahanan berwarna oranye, dan berada di balik jeruji besi.

kolase Instagram
Foto Bripda Randy Pakai Baju Tahanan di Penjara Beredar, Terancam 5 Tahun Penjara dan Hukuman Berat 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Begini potret Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, tersangka kasus kematian Novia Widyasari Rahayu (23).

Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai tahanan polisi, Bripda Randy pun memakai baju tahanan berwarna oranye.

Ia menjadi tersangka atas kasus tewasnya mahasiswi NW (23) asal Mojokerto, seusai menenggak racun.

Kapolri Listyo Sigit Pecat Bripda Randy Bagus dari Kepolisian Setelah Mahasiswi NWR Meninggal

Tampak dalam foto yang beredar Bripda Randy tampak menggunakan baju tahanan berwarna oranye, dan berada di balik jeruji besi.

Tangannya pun tampak diikat.

Polisi mengatakan, Randy telah mengaku melakukan perbuatan aborsi dengan menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.

Pria kelahiran Pandaan, Pasuruan itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut Bripda Randy akan dikenai sanksi etik kepolisian secara internal Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik dengan ancaman sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Tak hanya itu, Gatot menambahkan, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP, dikutip dari TribunJatim.com.

Tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) saat dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim.
Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) saat dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim. (TRIBUNJATIM/dok Humas Polda Jatim)

Sebelumnya, kasus mahasisiwi yang tewas di pusara sang ayah di pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021) lalu, menjadi sorotan banyak pihak.

Korban NWR (23) diduga tewas seusai menenggak racun hingga santer terdengar, NWR depresi lantaran terkait dengan aborsi yang dilakukan.

Setelah ditelusuri, ternyata ada oknum polisi berinisial RB yang terlibat.

RB sendiri merupakan seorang polisi aktif berpangkat Bripda dan berdinas di Polres Pasuruan Kabupaten.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved