Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jakarta Hari Ini

Mobil Pelat Nomor Genap Tak Bisa Lewat di 13 Jalan Ini, Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini

Kendaraan pelat nomor genap tak bisa melintas di 13 jalan di Jakarta hari ini Jumat 3 Desember 2021. Telah diberlakukan kebijakan ganjil genap. 

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kebijakan Ganjil Genap. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kendaraan pelat nomor genap tak bisa melintas di 13 jalan di Jakarta hari ini Jumat 3 Desember 2021

Telah diberlakukan kebijakan ganjil genap

Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dengan pelat nomor genap segera cari jalan alternatif lain.

Baca juga: Ganjil Genap Dimulai 20 Desember 2021, Berlaku di Sejumlah Jalan Tol, Akan Berakhir Tahun Depan

Baca juga: Aturan Baru Ganjil Genap Jakarta, Berlaku Mulai Senin 18 Oktober 2021, Ada Perubahan Jam Operasional

Baca juga: Hujan Petir Akan Terjadi Jumat 3 Desember 2021, Info BMKG 4 Daerah Berpotensi

Kebijakan ganjil genap diberlakukan sejak 12 Agustus 2021 sebagai pengganti sistem penyekatan 100 titik di wilayah Jabodetabek.

Kebijakan ganjil genap diberlakukan sejak 12 Agustus 2021 sebagai pengganti sistem penyekatan 100 titik di wilayah Jabodetabek. (ntmcpolri.info)

Adapun pada hari Jumat (3/13/2021) ini, hanya mobil pelat nomor ganjil saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan tersebut. (Simak daftarnya di bawah ini)

Kebijakan ganjil genap di Ibu Kota diterapkan seiring penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 1 di DKI.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, perluasan ganjil genap di 13 Jalan Ibu Kota mulai berlaku sedari Senin (25/10/2021) pukul 06.00 WIB.

Adapun bagi mobil dengan pelat genap bisa mencari alternatif jalan lain. Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.

Kebijakan ganjil-genap kali ini ada dua sesi.

Sesi pertama, dimulai sejak pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB pagi.

Sesi kedua, dimulai pada pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Kebijakan tersebut berlaku pada hari Senin sampai Jumat.

Kebijakan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional.

Berikut ini 13 lokasi ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6 Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan Ahmad Yani. (Des)

Berita Terkait Jakarta Hari Ini

Telah tayang di:

https://wartakota.tribunnews.com/2021/12/03/ganjil-genap-dki-jakarta-jumat-3-desember-2021-berikut-ini-daftar-lokasinya-di-13-titik?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved