Ganjil Genap
Aturan Baru Ganjil Genap Jakarta, Berlaku Mulai Senin 18 Oktober 2021, Ada Perubahan Jam Operasional
Aturan baru pemberlakuan ganjil genap di Jakarta akan berubah mulai Senin(18/10/2021) mendatang. jam operasional juga mengalami perubahan yakni 2 sesi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Metro Jaya membuat pengaturan kembali terkait ganjil genap untuk pembatasan kendaraan di Jakarta.
Jika selama PPKM level diberlakukan selama setiap hari, kini ganjil genap hanya diterapkan pada hari kerja Senin sampai Jumat saja.
Selain itu, jam operasional ganjil genap Jakarta juga mengalami perubahan yakni 2 sesi, pagi dan sore hari.
Aturan baru pemberlakuan ganjil genap di Jakarta akan berubah mulai Senin (18/10/2021) mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Menurut Sambodo, jam operasional ganjil genap akan dikembalikan lagi seperti yang ada dalam peraturan gubernur DKI Jakarta.
“Bahwa yang pertama ganjil genap berlaku dari jam 06.00-10.00 WIB, kemudian dari jam 16.00-20.00 WIB,” ujarnya, Jumat (15/10/2021).
Sebelumnya, ganjil genap selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta berlaku pada pukul 06.00-20.00 WIB.
Dengan merujuk kembali pada peraturan gubernur DKI, maka ganjil genap tak lagi berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
“"Hanya belaku hari Senin sampai Jumat, dan untuk Sabtu kemudian Minggu dan libur nasional ganjil genap tidak berlaku," tegasnya.
Sementara itu, ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap masih sama, yakni di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.
Mulai Senin Depan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengubah waktu permbelakukan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap yang saat ini diberlakukan di tiga titik jalan, yaitu di Jalan Sudirman, MH Thamrin, dan HR Rasuna Said, Jakarta.
Perubahan waktu itu akan diberlakukan pada Senin (18/10/2021).