Terkini Nasional
Ganjil Genap Dimulai 20 Desember 2021, Berlaku di Sejumlah Jalan Tol, Akan Berakhir Tahun Depan
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan aturan tersebut dimulai pada tanggal 20 Desember 2021.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kebijakan ganjil genap akan diberlakukan pada hari menjelang natal 2021.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan aturan tersebut dimulai pada tanggal 20 Desember 2021.
Ganjil genap akan berlangsung hingga tahun depan.
Baca juga: Daftar 24 Negara yang Sudah Laporkan Varian Omicron, Ada Arab Saudi, Terbaru Amerika Serikat
Baca juga: Sosok Jerome Polin, YouTuber yang Kini Ramai Dijodohkan dengan Artis Maudy Ayunda, Pamer Foto Berdua
Baca juga: Curah Hujan Tinggi, BPBD Imbau Masyarakat Bolmut Waspada

Untuk mengantisipasi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol.
Rencananya, kebijakan ganjil genap di jalan tol tersebut akan diberlakukan mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Biasanya, kalau diterapkan ganjil genap, pergerakan bisa turun sampai 30 persen," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (1/12).
Kebijakan ganjil genap ini rencananya akan Kemenhub terapkan di ruas jalan tol:
- Tangerang-Merak
- Bogor-Ciawi-Cigombong
- Cikampek-Palimanan-Kanci
- Cikampek-Padalarang-Cileunyi
Budi mengatakan, Kemenhub juga mengantisipasi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi dengan menerapkan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah-wilayah yang berpotensi ada peningkatan pergerakan.
"Selain manajemen angkutan umum, juga perlu diwaspadai potensi pergerakan dengan mobil pribadi dan motor. Jumlahnya sangat banyak dan relatif susah dikendalikan," ujar dia.
Budi meminta pemerintah daerah untuk bisa melakukan kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas sesuai kebutuhan dan masing-masing daerah.
Selain itu, Budi mengungkapkan, Kemenhu akan melakukan pembatasan bagi kendaraan angkutan umum darat dengan jumlah armada yang beroperasi 50% dari yang diizinkan, serta kapasitas maksimal 70% dari jumlah tempat duduk yang tersedia.