Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jerinx

Kuasa Hukum Ungkap Perasaan Jerinx Saat Kembali Masuk Penjara, Sebut Ada Penyesalan karena Hal Ini

Jerinx SID kini kembali terjerat masalah hukum. Sebelumnya, suami Nora Alexandra tersebut dilaporkan Adam Deni ke polisi.

Instagram @ncdpapl
Jerinx SID dan Nora Alexandra 

Sekedar informasi, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pengancaman kepada Adam Deni.

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, ini artinya Jerinx SID masuk penjara untuk kedua kalinya.

Sebelumnya ia dibui karena kasus pencemaran nama baik lewat media sosial di tahun 2020.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memastikan Jerinx SID harus kembali dibui, karena ancaman hukumannya di atas lima tahun.

"Tersangka atas nama I Gede Ari Astina alias Jerinx SID harus ditahan karena jaksa meneliti alasan objektif antara lain ancamannya 6 tahun, jadi mungkinkan untuk melakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga dilansir dari Wartakotalive.com, Rabu (1/12/2021).

Kendati demikian, Bima berterima kasih karena Jerinx tidak pernah melakulan pelawanan, selama menjalani proses hukum.

"Jerinx kooperatif sekali. Saya dapat informasi dari Jaksa yang melakukan pemeriksaan tahap 2. Sangat kooperatif," ucapnya.

Namun, Bima menegaskan pihaknya menjalani pekerjaan sesuai UU yang berlaku, sehingga harus menetapkan suami Nora Alexandra menjadi tahanan.

Bima juga tak bisa memastikan kedepan apakah akan menerima penangguhan penahanan dari Jerinx SID, agar bisa keluar dari penjara walau masih berstatus tersangka.

"Terkait itu tentu saat ini kita blm bisa bicara dapat atau tidak. Tapi yang jelas pada saat ini telah dilakukan upaya penahanan," ujar Bima Suprayoga.

Artikel terkait Jerinx SID

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pikirkan Ibunda dan Nora, Jerinx SID Menyesal Kembali Mendekam di Penjara
Penulis: Eko Sutriyanto

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved