Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jerinx

Kuasa Hukum Ungkap Perasaan Jerinx Saat Kembali Masuk Penjara, Sebut Ada Penyesalan karena Hal Ini

Jerinx SID kini kembali terjerat masalah hukum. Sebelumnya, suami Nora Alexandra tersebut dilaporkan Adam Deni ke polisi.

Instagram @ncdpapl
Jerinx SID dan Nora Alexandra 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jerinx SID kini kembali mendekam di balik penjara.

Suami Nora Alexandra tersebut sebelumnya pernah dilaporkan Adam Deni terkait dugaan kasus pengancaman.

Batu-baru ini, pengacara Jerinx SID Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa kliennya merasa bersalah.

Jerinx merasa bersalah setelah kembali masuk penjara untuk kedua kalinya.

Rasa bersalah Jerinx SID dikarenakan kepikiran ibundanya dan sang istri, Nora Alexandra ketika dipenjara atas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.

"Ya Jerinx menyesal ya ditahan karena tidak bisa menafkahi ibundanya dan istri," kata Sugeng Teguh Santoso kepada Wartakotalive, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (3/12/2021).

Sugeng menambahkan, selama ini penabuh drum grup band Superman Is Dead itu adalah tulang punggung keluarga.

"Jerinx sumber nafkah ibunya, dan juga Nora. Ketika di penjara, ya dia tidak bisa menafkahi keduanya," ucapnya.

Rasa khawatir Jerinx SID terhadap ibundanya semakin besar.

Apalagi kondisinya sedang sakit di Bali dan juga tak punya pemasukan.

"Ibunda Jerinx sudah tua, ya sakitnya orang tua. Di dalam penjara Jerinx hanya memikirkan ibunya dan Nora," ungkapnya.

Namun, diakui Sugeng, Jerinx SID bersama tim penasehat hukum sudah berusaha keras agar kaasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni tidak sampai dipenjara.

"Cuma ya kembali lagi, penahanan adalah kewenangan Kejaksaan. Kedepan berjuang aja dan Jerinx akan hadapi dengan gantleman," ujar Sugeng Teguh Santoso.

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.

Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.

Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.

Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.

Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, berkas Jerinx SID dikabarkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kini ia menjalani pemeriksaan lanjutan.

Tampak Jerinx SID keluar dengan rompi tahanan berwana merah dengan tanda nomor 024 di dada kanannya.

Jerinx SID terlihat mengenakan rompi tahanan sembari terus menggenggam erat tangan Nora Alexandra usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).
Jerinx SID terlihat mengenakan rompi tahanan sembari terus menggenggam erat tangan Nora Alexandra usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Masih didampingi oleh sang istri, Nora Alexandra, Jerinx tampak tak banyak bicara saaf bertemu dengan awak media.

Jerinx hanya menegaskan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum secara gentle.

"Intinya semua akan saya hadapi dengan gentleman," kata Jerinx saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (1/12/2021).

Sekira empat jam Jerinx menjalani pemeriksaan berkas usai naik ke tahap dua.

Ia diperiksa sejak pukul 12.51 WIB hingga pukul 16.37 WIB.

Jerinx langsung dibawa kembali masuk ke dalam mobil didampingi oleh kuasa hukum dan istrinya.

Drummer band Superman Is Dead itu akan langsung ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan.

Sementara itu, sang istri, Nora Alexandra sendiri hanya bisa terdiam melihat suaminya harus kembali mendekam di balik jeruji besi.

"Ya perasaannya sedihlah," kata Nora sambil berjalan melewati awak media.

Sekedar informasi, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pengancaman kepada Adam Deni.

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, ini artinya Jerinx SID masuk penjara untuk kedua kalinya.

Sebelumnya ia dibui karena kasus pencemaran nama baik lewat media sosial di tahun 2020.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memastikan Jerinx SID harus kembali dibui, karena ancaman hukumannya di atas lima tahun.

"Tersangka atas nama I Gede Ari Astina alias Jerinx SID harus ditahan karena jaksa meneliti alasan objektif antara lain ancamannya 6 tahun, jadi mungkinkan untuk melakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga dilansir dari Wartakotalive.com, Rabu (1/12/2021).

Kendati demikian, Bima berterima kasih karena Jerinx tidak pernah melakulan pelawanan, selama menjalani proses hukum.

"Jerinx kooperatif sekali. Saya dapat informasi dari Jaksa yang melakukan pemeriksaan tahap 2. Sangat kooperatif," ucapnya.

Namun, Bima menegaskan pihaknya menjalani pekerjaan sesuai UU yang berlaku, sehingga harus menetapkan suami Nora Alexandra menjadi tahanan.

Bima juga tak bisa memastikan kedepan apakah akan menerima penangguhan penahanan dari Jerinx SID, agar bisa keluar dari penjara walau masih berstatus tersangka.

"Terkait itu tentu saat ini kita blm bisa bicara dapat atau tidak. Tapi yang jelas pada saat ini telah dilakukan upaya penahanan," ujar Bima Suprayoga.

Artikel terkait Jerinx SID

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pikirkan Ibunda dan Nora, Jerinx SID Menyesal Kembali Mendekam di Penjara
Penulis: Eko Sutriyanto

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved