Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jerinx

Kuasa Hukum Ungkap Perasaan Jerinx Saat Kembali Masuk Penjara, Sebut Ada Penyesalan karena Hal Ini

Jerinx SID kini kembali terjerat masalah hukum. Sebelumnya, suami Nora Alexandra tersebut dilaporkan Adam Deni ke polisi.

Instagram @ncdpapl
Jerinx SID dan Nora Alexandra 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jerinx SID kini kembali mendekam di balik penjara.

Suami Nora Alexandra tersebut sebelumnya pernah dilaporkan Adam Deni terkait dugaan kasus pengancaman.

Batu-baru ini, pengacara Jerinx SID Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa kliennya merasa bersalah.

Jerinx merasa bersalah setelah kembali masuk penjara untuk kedua kalinya.

Rasa bersalah Jerinx SID dikarenakan kepikiran ibundanya dan sang istri, Nora Alexandra ketika dipenjara atas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.

"Ya Jerinx menyesal ya ditahan karena tidak bisa menafkahi ibundanya dan istri," kata Sugeng Teguh Santoso kepada Wartakotalive, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (3/12/2021).

Sugeng menambahkan, selama ini penabuh drum grup band Superman Is Dead itu adalah tulang punggung keluarga.

"Jerinx sumber nafkah ibunya, dan juga Nora. Ketika di penjara, ya dia tidak bisa menafkahi keduanya," ucapnya.

Rasa khawatir Jerinx SID terhadap ibundanya semakin besar.

Apalagi kondisinya sedang sakit di Bali dan juga tak punya pemasukan.

"Ibunda Jerinx sudah tua, ya sakitnya orang tua. Di dalam penjara Jerinx hanya memikirkan ibunya dan Nora," ungkapnya.

Namun, diakui Sugeng, Jerinx SID bersama tim penasehat hukum sudah berusaha keras agar kaasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni tidak sampai dipenjara.

"Cuma ya kembali lagi, penahanan adalah kewenangan Kejaksaan. Kedepan berjuang aja dan Jerinx akan hadapi dengan gantleman," ujar Sugeng Teguh Santoso.

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.

Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved