Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Mardi Pelaku Usaha Perikanan di Bitung: Pengacara Saya Mau Kuasai Perusahaan

MS tak hanya berniat menguasai perusahan yang bergerak di sektor perikanan (frozen) juga melakukan tindakan kriminal kepada karyawan di perusahan.

tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Mardi satu diantara pelaku usaha perikanan di Kota Bitung saat memperlihatkan foto – foto dari oknum pengacara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, ManadoSudah jatuh, tertimpa tangga pula.

Barangkali itulah yang didapatkan seorang laki-laki Mardi (51) seorang pelaku usaha perikanan Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Ketika dirundung persoalan masalah saham PT Indo Hong Hai Internasional di Kelurahan Madidir Ure Kecamatan Madidir, Kota Bitung, dirinya malah mengalami masalah yang tidak diinginkan.

Penyelesaian masalah saham tersebut dipercayakan dan diserahkan sepenuhnya oleh Mardi (51) kepada seorang pengacara laki-laki MS dari Firma Hukum atau kantor pengacara ternama di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Namun, bukannya menyelesaikan perkara laki-laki MS seorang pengacara kenamaan yang sudah melang melintang menangani kasus di Kota Bitung diduga menguasai perusahan PT Indo Hong Hai.

Kepada wartawan, Senin (29/11/2021) malam Mardi membeberkan kinerja dari oknum pengacara MS tak hanya berniat menguasai perusahan yang bergerak di sektor perikanan (frozen) juga melakukan tindakan kriminal kepada karyawan di perusahan.

“Dia beberapa kali datang ke perusahan membawa preman. Pada hari Senin – Selasa (22-23/11/2021), mengancam karyawan dan security.

Datang ke pabrik, serobat pintu ruang kerja saya dan pagar pabrik. Ini dia lakukan katanya, dia sudah menguasai perusahan,” tutur Mardi kepada wartawan.

Tak hanya itu, oknum pengacara laki-laki MS itu juga diduga melakukan penjaragan barang seperti barang elektronik, termasuk aqua gallon, diduga mencuri peralatan kantor ada computer, kursi hingga dokumen.

Lalu spertpart alat truk dan minya gorel serta gula untuk karyawan itu di jarah.

Aksi tersebut oleh Mardi, telah melayangkan laporan pencurian dan pengrusakan ke Polres Bitung sebagaimana tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi nomor STLP/B/xxx/XI/2021/SPKT/Polresbitung/Polda Sulawesi Utara, tertanggal 28 November 2021.

Puncaknya, akibat ulah oknum pengacara itu sempat berdampak pada kerusakan mesin kompresor yang beroperasi mensuport mesin pendingan. Akibat kerusakan itu ikan jenis Deho sebanyak empat ton didalam mesin pendingan rusak.

Akibatnya Mardi menelan kerugian tak sedikit. Jika di kalkulasikan harga jual ikan beku tersebut Rp 20 ribu per kilo total rp 80 juga, ikan didalam mesin yang rusak.

“Ini terjadi saat karyawan kami sedang bekerja, dan didatangi oleh dia bersama preman dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan sehingga membuat karyawan takut tidak bisa bekerja hingga lari karena takut dengan perbuatannya.

Dan berakibat jalannya mesin-mesin di produksi tidak terkontral dan berdampak ke ikan yang ada didalam mesin pendingan,” kata dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved