Senin, 27 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Mardi Pelaku Usaha Perikanan di Bitung: Pengacara Saya Mau Kuasai Perusahaan

MS tak hanya berniat menguasai perusahan yang bergerak di sektor perikanan (frozen) juga melakukan tindakan kriminal kepada karyawan di perusahan.

tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Mardi satu diantara pelaku usaha perikanan di Kota Bitung saat memperlihatkan foto – foto dari oknum pengacara. 

PT Indo Hong Hai Internasional, saat ditangani Mardi sudah beralih status dari perusahan penanaman modal asing (PMA) menjadi penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Saat ini tercatat memperkerjakan sekitar 30 karyawan, jika ada produksi pihak pimpinan perusahan menambah orang.

PT Indo Hong Hai, juga menerima berbagai jenis ikan dan menyewakan kepada pihak lain yang hendak membekukan ikan-ikan tersebut untuk di kirim ke perusahan yang ada di dalam daerah Sulut dan ke daerah Jawa.

Perusahan itu berada di dekat PT Sari Cakalang di Kelurahan Madidir Ure Kecamatan Madidir, Kota Bitung.

Dia menjelaskan, telah mempercayakan kepada pencara MS untuk mengurus beberapa perkara termasuk kepemilikan saham sebesar 72 persen Indohonghai yang sebelumnya Mardi beli namun sahamnya tidak diserahkan.

Di mana dalam proses gugatan itu terjadi mediasi antara Indo Hong Hai dan mereka pun sepakat untuk menyerahkan 72 persen dan 20 persen saham yang sebelumnya sudah Mardi miliki.

Dari sini Mardi menyerahkan surat kuasa kepada sang pengacara yang punya style rambut panjang, untuk melakukan RUPS dan hasil dari RUPS ini akan didaftarkan ke Kemenkumham.

Namun sayangnya oknum pengacara itu diduga memanipulasi surat kuasa dan kembali melakukan RUPS yang menyatakan dirinya sebagai presiden direktur.

“Kan yang namanya surat kuasa itu, berlakunya hanya satu kali. Kalau mau di gunakan harus kami berikan lagi kepada dia, tapi kenapa surat kuasa yang pertama itu di pakainya lagi untuk melaksanakan RUPS,” tambahnya.

Mardi mengataka, selain dirugikan sekitar Rp 3 miliar karena menggunakan jasa pengacara, perusahaannya juga rugi dalam aksi kriminal.

Ditempat terpisah, Selasa (30/11/2021) oknum pengacara MS ketika di konfirmasi sejumlah wartawan membantah telah melakukan penjarahan di PT Indo Hong Hai.

“Jadi PT Indo Hong Hai Indonesia, kini telah berganti nama menjadi PT Batman Kakenturan Indonesia dan kebetulan presiden direkturnya adalah saya. Sesuai dengan akta-akta perusahaan yang sah, sesuai dengan hasil RUPS,” kata MS dari sambungan telpon.

Terkait dengan tudingan dari Mardi bahwa dirinya melakukan penjarahan, kata MS mana mungkin itu dia lakukan.

MS malah menyampaikan keterangan bahwa, Mardi dilaporkan melakukan dugaan pencurian dan penyerobotan oleh tetangga, dirumah miliknya sendiri.

Pada kesempatan itu, MS menuding balik Mardi karena telah melakukan penyerobotan lahan dengan tenaga militer di perusahaan miliknya PT Batman Kakenturan Indonesia.

“Kondisi ini sudah saya laporkan juga ke Polres Bitung. Selain itu saya juga sudah membuat laporan perkara dipengadilan terhadap Mardianta terkait penggelapan dokumen perusahaan,” tandasnya. (crz).

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved