Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Anies Baswedan Akan Digugat Buruh ke Pengadilan Jika Tak Revisi UMP 2022 Jakarta, Said: Kami Yakin

Serikat buruh berencana mengajukan gugatan ke pengadilan jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi 2022.

Istimewa via tribunnews.com
Anies berbicara tentang UMP kepada massa buruh di depan balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021). 

Anies menyebut bahwa formula pengupahan yang saat ini berlaku lewat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tidak cocok buat kondisi Ibu Kota.

Akibat formula ini, upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 hanya naik Rp 37.749 atau 0,85 persen saja dibandingkan tahun lalu.

"Kita mengatakan formula ini tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta," kata Anies di hadapan massa pengunjuk rasa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Senin (29/11/2021).

"Kita berkeinginan agar di Jakarta baik buruh maupun pengusaha merasakan keadilan," tambahnya.

Orator dari KSPSI, Kamis (25/11/2021), menyuarakan saat ini buruh belum merdeka karena masih ada undang-undang yang menyusahkan buruh.
Orator dari KSPSI, Kamis (25/11/2021), menyuarakan saat ini buruh belum merdeka karena masih ada undang-undang yang menyusahkan buruh. (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)

Anies menjelaskan, selama pandemi ada sektor-sektor yang memang mengalami kesulitan, tapi ada juga sektor-sektor yang mengalami pertumbuhan.

"Yang buat masker tumbuh tidak? Tumbuh. Yang hotel tumbuh tidak? Tidak," kata dia.

Namun, dalam perhitungan pengupahan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, faktor penentu kenaikan UMP hanya tingkat inflasi atau pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan di suatu wilayah.

"Jadi, teman-teman, kami memahami dan kami saat ini sedang bersama-sama memperjuangkan agar UMP di Jakarta naik lebih tinggi daripada formula yang ada sekarang," tutur Anies.

Anies mengaku sepakat dengan para buruh, bahwa kenaikan UMP DKI 2022 terlalu kecil.

Oleh karena itu, pada 22 November 2021 pekan lalu, Anies melayangkan surat kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk meminta agar formula perhitungan UMP disesuaikan.

"Jada ada situasi di mana sebagian berdasarkan pertumbuhan, sebagian merasakan pengurangan," kata dia.

"Oleh karena itulah, kita tahun lalu mengambil kebijakan, ada yang memang diusahakan naik, ada yang memang tetap karena disesuaikan dengan situasi di setiap sektor yang berbeda," jelas Anies.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Buruh Berencana Gugat ke Pengadilan jika Anies Tak Revisi UMP 2022 Jakarta

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved