Hukum dan Kriminal
Tangis Valencya Pecah, Marahi Suami Karena Mabuk-mabukan, Dirinya Malah Dituntut 1 Tahun Penjara
Dirinya mengaku sangat terpukul setelah mengetahui dirinya dituntut satu tahun penjara karena memarahi suaminya yang sering pulang dalam keadaan mabuk
Jaksa diperiksa
Buntut tuntutan satu tahun terhadap Valencya juga mengakibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan menarik Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Penarikan ini dilakukan guna memudahkan pemeriksaan fungsional Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Valencya.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, selain Aspidum Kejati Jabar, ada beberapa jaksa lain dari Kejati Jabar dan Kejari Karawang yang diperiksa Jamwas.
Pihak Kejati Jabar akan mengikuti langkah kebijakan Kejagung RI dan menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut.
"Kita ikuti langkah yang ditetapkan kejagung," kata Dodi.
Sebelumnya diberitakan, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021).
Jaksa menilai Valencya melakukan KDRT terhadap Chan Yung Ching, pria asal Taiwan, saat Valencya dan Chan masih bersama.
Adapun Valencya keberatan dengan tuntutan itu dan menyebut dia hanya memarahi Chan karena Chan mabuk.
Sementara itu, kuasa hukum Chan Yung Ching, Hotma Raja Bernard Nainggolan, menyangkal bahwa kemarahan Valencya karena kliennya mabuk.
Dia mengatakan, Valencya memarahi dan mengusir Chan yang merupakan suami Velencya karena permasalahan usaha.
Untuk diketahui, Valencya dan Chan membuat sebuah perseroan terbatas (PT).
Namun, terjadi permasalahan antara keduanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadikan Istri yang Omeli Suami Mabuk sebagai Tersangka, 3 Penyidik Dinonaktifkan, Jaksa Penuntut Setahun Penjara Diperiksa"