Hukum dan Kriminal
Tangis Valencya Pecah, Marahi Suami Karena Mabuk-mabukan, Dirinya Malah Dituntut 1 Tahun Penjara
Dirinya mengaku sangat terpukul setelah mengetahui dirinya dituntut satu tahun penjara karena memarahi suaminya yang sering pulang dalam keadaan mabuk
Valencya juga sudah berusaha menghubungi Chan Yu Ching melalui sambungan telepon.
Namun, oleh suaminya, telepon Valencya tidak diangkat. Karena itulah, Valencya naik pitam.
"Mungkin saya dalam keadaan galau ya waktu itu, rumah berantakan, anak sakit, toko berantakan, saya telepon dimatikan," ucap Valencya.
Lebih lanjut, Valencya mengaku kaget dan sama sekali tak menyangka saat dirinya mengomel ternyata direkam oleh sang suami.
Valencya (45) ibu muda dua anak di Karawang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang. (TribunJabar.id/Cikwan Suwandi)
Rekaman itulah yang kemudian dijadikan alat bukti ketika Chan Yu Ching melaporkan istrinya ke polisi.
Padahal dalam hatinya ingin Chan Yu Ching kembali.
"Tapi tahunya setelah saya gugat cerai itu yang digunakan untuk membuat laporan, untuk mengintimidasi saya. Dijadikan alat bukti dan transkipnya juga dipenggal-penggal," ujar Valencya.
Perkara diambil alih Kejaksaan Agung RI
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih kasus KDRT yang dilakukan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim terhadap suaminya bernama Chan Yu Ching.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kasus tersebut diambil alih karena menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung.
"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," kata Leonard dalam keterangan resminya yang diterima KOMPAS.TV, Selasa (16/11/2021).
Leonard menjelaskan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi terhadap kasus tersebut.
Pelaksanaan eksaminasi khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak sembilan orang baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta jaksa penuntut umum.
Dari hasil eksaminasi khusus ditemukan bahwa dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.