Pinjaman Online
Waspada Pinjol Ilegal, OJK Sulutgomalut Imbau Masyarakat Hati-hati Investasi atau Pinjam Dana
Satgas Waspada Investasi (SWI) menertibkan 116 pinjaman online (pinjol) ilegal pada Bulan Oktober 2021.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Satgas Waspada Investasi (SWI) menertibkan 116 pinjaman online (pinjol) ilegal pada Bulan Oktober 2021.
Terkait itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulutgomalut mengimbau masyarakat Sulut agar selalu waspada dan berhati-hati sebelum berinvestasi atau mengakses pinjol.
Kepala Bagian Edukasi Pelayanan Konsumen Industri Keuangan Non Bank dan Pasar Modal OJK Sulutgomalut, Ahmad Husain mengatakan, sebelum melakukan investasi agar masyarakat memahami beberapa hal.
Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Ketiga memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Untuk memastikan itu, masyarakat bisa mengakses website OJK atau bisa juga datang langsung ke kantor OJK terdekat," kata Ahmad kepada Tribunmanado.co.id, Senin (15/11/2021).
Katanya, sepanjang tahun 2021, OJK Sulutgomalut menerima ratusan pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal.
"Hingga September, sebanyak 154 pengaduan dari warga Sulut yang masuk terkait fintech ilegal," kata Ahmad.
Selain Sulut, OJK Sulutgomalut juga menerima 55 aduan yang sama dari warga Gorontalo dan 19 aduan dari Malut.
Ahmad bilang, pengaduan masuk melalui Portal Perlindungan Konsumen OJK.
"Meskipun demikian, ada 13 pengaduan secara walkin, datang ke kantor," jelasnya.
Sebagian besar pengaduan keberatan dengan penagihan pinjol yang tidak beretika.
"Secara umum, menagih dengan mengancam, menyebarkan data pribadi. Sebagian terkait bunga yang tinggi dan denda yang berlipat," jelasnya.
Beberapa bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat di antaranya, pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi dan penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi