Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Segini Estimasi Kenaikan UMP 2022, Tiga Provinsi Paling Tinggi

Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) menyebut estimasi terbaru upah minimum tahun 2022 akan naik sebesar 1,09 persen.

Editor: Alpen Martinus
FOTO: via gislearning.wordpress.com/Grafis TribunManado
Upah Minimum Provinsi di Indonesia 

Keadilan antar wilayah tersebut, dicapai melalui pendekatan Rata-Rata Konsumsi Rumah Tangga di masing-masing wilayah.

Selain itu, katanya, penetapan Upah Minimum tersebut juga ditujukan untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi nasional.

Hal tersebut, dilakukan melalui penggunaan data-data ekonomi dan ketenagakerjaan yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Menurutnya, BPS sebagai satu-satunya wali data nasional merupakan lembaga yang independen dan kompeten dalam hal penyediaan data-data makro yang dibutuhkan oleh seluruh pihak yang berkepentingan.

"BPS tidak melakukan kegiatan pengumpulan data yang secara khusus ditujukan untuk penghitungan Upah Minimum," ucapnya.

Data-data yang disediakan BPS yang dipergunakan dalam perhitungan Upah Minimum sudah lama dikumpulkan oleh BPS sebelum disahkannya PP Nomor 36 Tahun 2021.

Data-data untuk penghitungan penetapan Upah Minimum bisa diakses pada wagepedia.kemnaker.go.id.

"Data tersebut juga digunakan oleh institusi lain baik lokal maupun internasional dalam merencanakan atau mengambil keputusan yang akan dilakukan, sehingga banyak pihak yang mengawasi data BPS," ucapnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/ Larasati Dyah Utami, Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul KABAR Terbaru UMP 2022 Naik 1,09 Persen, Cek Daftar Provinsi yang Diproyeksikan Alami Kenaikan Upah

Sumber: Bangka Pos
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved