Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Segini Estimasi Kenaikan UMP 2022, Tiga Provinsi Paling Tinggi

Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) menyebut estimasi terbaru upah minimum tahun 2022 akan naik sebesar 1,09 persen.

Editor: Alpen Martinus
FOTO: via gislearning.wordpress.com/Grafis TribunManado
Upah Minimum Provinsi di Indonesia 

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi semua pihak untuk mencapai kesejahteraan pekerja atau buruh.

Namun, penetapan upah minimum tersebut tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

Ia juga mempersilakan para pengusaha yang merasa keberatan terkait kenaikan upah minimum untuk mengajukan gugatan.

Tentunya, disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemenaker Bahas Proses Penetapan Upah Minimum Tahun 2022

Diberitakan Tribunnews.com, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyelenggarakan seminar terbuka secara virtual pada Jumat (12/11/2021).

Seminar dilakukan guna membahas proses penetapan Upah Minimum tahun 2022.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengamanatkan kebijakan penetapan Upah Minimum merupakan salah satu program strategis nasional.

"Pemerintah hadir dengan mengatur penetapan Upah Minimum. Pemerintah peduli terhadap kepentingan pekerja/buruh dan pengusaha serta keberlangsungan berusaha," ucap Putri dalam keterangan yang diterima.

Upah Minimum dimaksudkan, sebagai pelindungan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah.

Selain itu, kebijakan Upah Minimum ditujukan sebagai salah satu instrument pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.

Putri menambahkan, upah Minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Adapun PP 35/2021 tidak mengamanatkan Upah Minimum Berdasarkan Sektor.

Ia berharap, melalui kegiatan seminar tersebut, setiap pihak mendukung penetapan Upah Minimum Tahun 2022 sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Sementara itu, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, semangat dari formula Upah Minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan Upah Minimum, sehingga terwujud keadilan antar wilayah.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved