Berita Nasional
Segini Estimasi Kenaikan UMP 2022, Tiga Provinsi Paling Tinggi
Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) menyebut estimasi terbaru upah minimum tahun 2022 akan naik sebesar 1,09 persen.
Adapun hasil penghitungan kalkulator Wagepedia oleh Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, rata-rata kenaikan upah minimum provinsi 2022 ialah 1,16 persen.
Diketahui, ada empat provinsi yang kemungkinan tidak akan mengalami kenaikan upah minimum, yaitu Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.
Sebanyak 13 provinsi mengalami kenaikan upah minimum di bawah 1 persen dan 14 provinsi naik di kisaran 1 persen.
Adapun tiga provinsi diproyeksikan mengalami kenaikan upah tertinggi, yaitu Maluku Utara (5,17 persen), DI Yogyakarta (4,3 persen) dan Sulawesi Tengah (3,78 persen)
Cara Cek perkiraan besaran upah minimum 2022 di kalkulator Wagepedia Kemnaker
Anda dapat mengakses situs http://wagepedia.kemnaker.go.id/.
Kemudian, pilih menu Kalkulator.
Nantinya, muncul pilihan menu Penyesuaian Upah Minimum dan
Penetapan Upah Mininum.
Lalu, Anda bisa memilih wilayah provinsi yang ingin dicari.
Maka data perkiraan UM 2022 akan muncul.
Kementerian Ketenagakerjaan akan Mengumumkan Penyesuaian Upah Minimum 2022
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan penyesuaian upah minimum 2022 dalam waktu dekat.
Penentuan upah minimum provinsi paling lambat diumumkan pada 21 November 2021.
Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota diumumkan pada 30 November 2021.