Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Soal Penyitaan Aset

Tommy Soeharto Ambil Langkah Hukum usai Asetnya Disita, ICW: Perlihatkan Tak Ingin Bayar Hutang

Diketahui penyitaan aset tersebut membuat Tommy Soeharto mengambil langkah hukum.

Editor: Glendi Manengal
Surya/Ahmad Zaimul Haq

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait penyitaan aset milik Tommy Soeharto yang dilakukan Satgas BLBI.

Diketahui penyitaan aset tersebut membuat Tommy Soeharto mengambil langkah hukum.

ICW pun turut menyoroti langkah hukum dari Tommy Soeharto.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana turut menanggapi soal kabar penyitaan aset Tommy Soeharto oleh Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dengan adanya penyitaan tersebut, Kurnia meyakini Satgas BLBI sudah mempunyai data yang valid terkait tunggakan para obligornya.

Menyinggung soal kabar Tommy Soeharto akan melakukan langkah hukum terkait penyitaan sejumlah aset di PT Timor Putra Nasional (TPN) milik perusahaannya, Kurnia juga memberikan tanggapannya.

Meski memiliki hak untuk melakukan langkah hukum, menurut Kurnia, langkah yang dilakukan oleh Tommy Soeharto tersebut semakin memperlihatkan iktikad buruknya sebagai obligor.

"(Langkah hukum) apa yang dilakukan oleh Tommy Soeharto merupakan hak yang bersangkutan."

"Akan tetapi, kami sudah menyakini Satgas BLBI sudah mempunyai data apa-apa saja yang menjadi tunggakan para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia."

"(Dengan) upaya hukum yang ditempuh oleh Tommy Soeharto ini, (yang ada malah) semakin memperlihatkan iktikad buruk dari yang bersangkutan (Tommy) yang tidak ingin membayar hutang atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia," jelas Kurnia dikutip dari Kompas Tv, Jumat (12/11/2021).

Untuk itu, menurut Kurnia, pemberlakukan proses hukum pidana terhadap obligor-obligor nakal tersebut kiranya perlu dilakukan.

Mengingat, yang bersangkutan tidak kooperatif terhadap kewajibannya ke negara.

"Maka dari itu, kalau ada obligor yang tidak kooperatif (dan) yang diketahui menyewakan aset atau menjual aset yang menjadi jaminan negara, maka sudah tepat jika pemerintah melakukan proses hukum pidana terhadap obligor-obligor nakal tersebut," kata Kurnia.

Ini dilakukan demi suksesnya upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah hutang-piutang tahunan para obligor.

"Kita ketahui bersama, tahun 2023 menjadi batas akhir kerja dari Satgas BLBI untuk mengembalikan dana sekitar Rp 110 triliun," kata Kurnia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved