Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Soal Penyitaan Aset

Tommy Soeharto Ambil Langkah Hukum usai Asetnya Disita, ICW: Perlihatkan Tak Ingin Bayar Hutang

Diketahui penyitaan aset tersebut membuat Tommy Soeharto mengambil langkah hukum.

Editor: Glendi Manengal
Surya/Ahmad Zaimul Haq

"Debitur (tersebut) yang berdasarkan penelitian telah melakukan tindakan pidana seperti misalnya mengalihkan aset menjaminkan aset pada pihak ketiga tanpa legalitas."

"Kita akan bekerja, tidak akan lagi tawar-menawar yang tidak ada gunanya," tegas Mahfud.

Hal ini dilakukan mengingat tak ada itikad baik dari para debitur untuk memenuhi atau menyelesaikan kewajibannya.

"Pelaksana melakukan penyitaan aset debitur yang belum memenuhi kewajibannya dan tidak mau menanggapi panggilan Satgas BLBI untuk menyatakan kapan dan bagaimana (kesanggupan) membayarnya," tambah Mahfud.

Untuk itu, Mahfud memerintahkan ketua Satgas untuk melakukan tindakan dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada BUMN (khususnya yang menjalin kerjasama dengan atau debitur) untuk menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajibannya kepada negara.

Upaya sikap tegas ini dilakukan pemerintah, karena dokumen para obligatoir atau debitur tidak pernah selesai.

Bahkan,pada setiap pergantian pejabat, obligatoir atau debitur selalu meminta perhitungan baru tanggungan yang harus diselesaikan.

"Kalau ganti pejabat, mereka minta dihitung ulang, bahwa ini salah itu salah. Lalu kumpulkan dokumen lagi, belum selesai dihitung, pejabatnya ganti lagi."

"Kita sekarang harus tegas. Ini harus dilakukan karena pemerintah harus adil. Melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2020 , pemerintah telah menentukan masing-masing hutang dan debitur.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Theresia Felisiani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved