Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Soal Penyitaan Aset

Tommy Soeharto Ambil Langkah Hukum usai Asetnya Disita, ICW: Perlihatkan Tak Ingin Bayar Hutang

Diketahui penyitaan aset tersebut membuat Tommy Soeharto mengambil langkah hukum.

Editor: Glendi Manengal
Surya/Ahmad Zaimul Haq

Langkah Hukum Tommy Soeharto

Mengutip Tribunnews.com, Jumat (12/11/2021) Tommy Soeharto mengaku akan segera melakukan langkah hukum terkait penyitaan sejumlah aset milik perusahaannya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Tommy usai kegiatan peresemian rest area modern sistem digital 4.0 untuk truk dan Pasar Induk Modern di Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/11), kemarin.

”Nanti ada langkah hukum,” kata Tommy.

Sebelumnya, diketahui Satgas BLBI telah menyita aset PT TPN milik putra bungsu Presiden ke-2 RI Soeharto itu pada Jumat (5/11/2021) lalu.

Aset yang disita berbentuk tanah empat bidang seluas 124 hektare (ha) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Diketahui, nilai jual tanah itu bernilai sekitar Rp 600 miliar sampai Rp1,2 triliun.

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Tawar-menawar

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamnan Mahfud MD selaku ketua pengarah Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyebut pemerintah saat ini tidak akan melakukan tawar-menawar dengan debitur yang tidak memenuhi kewajibannya.

Pemerintah, kata Mahfud, akan tegas memberikan sanksi kepada obligatoir atau debitur tersebut.

Yakni dengan melakukan penyitaan aset jaminan kredit debitur maupuan harta kekayaan lain.

Termasuk, pemerintah akan memberikan pembatasan-pembatasan keperdataan, yang di antaranya yaitu tidak diizinkan melakukan kredit dan bepergian ke luar negeri.

Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud dalam konfernsi pers Progres Satgas BLBI yang disiarkan  melalui YouTube Kemenko Polhukam RI, Senin (8/11/2021).

"Pemerintah melalui Satgas Bi akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap obligatoir atau debitur guna memenuhi kewajibannya kepada negara."

"(Yakni) dengan melakukan penyesuaian penyitaan aset jaminan dan harta kekayaan lain baik berupa tanah bangunan, saham perusahaan maupun nanti akan ada langkah-langkah pembatasan-pembatasan keperdataan."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved