Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tommy Soeharto

Tanggapan Tommy Soeharto soal Aset Perusahaannya yang Disita Satgas BLBI

Aset Tommy Soeharto yang disita berbentuk tanah seluas 124 hektare di Kabupaten Karawang. Tanah itu bernilai sekitar Rp600 miliar-Rp1,2 triliun.

Editor: Shity Nurjanah
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Tanggapan Tommy Soeharto soal Aset Perusahaannya yang Disita Satgas BLBI 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tanggapan Tommy Soeharto soal Aset Perusahaannya yang Disita Satgas BLBI

Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita tanah seluas 124,88 hektar milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Aset tanah yang disita terbagi atas empat bidang yang berlokasi di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Nilai aset tanah tersebut sekitar Rp 600 miliar.Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari penagihan utang Tommy Soeharto sebagai pengurus PT TPN yang dulu mendapatkan dana BLBI melalui beberapa bank.

Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto mengaku akan segera melakukan langkah hukum terkait penyitaan sejumlah aset milik perusahaannya, PT Timor Putra Nasional (TPN) oleh Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

”Nanti ada langkah hukum,” kata Tommy usai kegiatan peresemian rest area modern sistem digital 4.0 untuk truk dan Pasar Induk Modern di Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/11).

Satgas BLBI sebelumnya diketahui telah menyita aset PT TPN milik putra bungsu Presiden ke-2 RI, Soeharto itu pada Jumat (5/11) silam.

Aset yang disita berbentuk tanah seluas 124 hektare (ha) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Tanah itu bernilai sekitar Rp600 miliar-Rp1,2 triliun.

Adapun lokasi rest area dan pasar induk modern yang kemarin diresmikan Tommy juga berada dalam area kawasan Industri Mandala Pramata Permai, di kawasan Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Meski demikian, pihak Tommy mengatakan tidak keterkaitan lahan yang diresmikannya untuk rest area modern itu dengan penyitaan lahan yang dilakukan Satgas BLBI tersebut. "Enggak ada," kata pengawal Tommy.

Manajemen PT Mandala Pratama Permai  mengatakan depo logistik, pengolahan air, dan pasar induk yang diresmikan Tommy itu tidak berada di atas tanah yang disita pemerintah.

"Tidak ada kaitannya dengan masalah BLBI. Tidak ada BLBI di sini. Kalau tidak diizinkan berarti kita tidak bisa launching," ujar Operasional dan Asisten Direktur, Muhammad Haykal mewakili PT Mandala Pratama Permai.

PT Mandala Pratama Permai adalah perusahaan lain milik Tommy.

Ia menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama di perusahaan tersebut.

Adapun rest area yang diresmikan Tommy dibangun sebagai hasil kerjasama dengan Bintang Baru Raya (BBR) Logistik.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved