Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tommy Soeharto

Tanggapan Tommy Soeharto soal Aset Perusahaannya yang Disita Satgas BLBI

Aset Tommy Soeharto yang disita berbentuk tanah seluas 124 hektare di Kabupaten Karawang. Tanah itu bernilai sekitar Rp600 miliar-Rp1,2 triliun.

Editor: Shity Nurjanah
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Tanggapan Tommy Soeharto soal Aset Perusahaannya yang Disita Satgas BLBI 

Rest area yang diberi nama Mandala Pratama Dawuan itu diklaim sebagai rest area pertama di Indonesia yang menerapkan sistem digital terintegrasi.

Nama Tommy Soeharto belakangan memang mencuat ke publik karena terjerat kasus BLBI pada 1998 silam.

Perusahaan Tommy kala itu, PT Timor Putera Nasional, menjadi debitor di beberapa bank yang menerima dana BLBI.

Outstanding nilai utang PT Timor Putera Nasional kepada pemerintah yang ditagihkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (10%) adalah sebesar Rp 2.612.287.348.912,95 sesuai PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.

Daftar Aset Milik Tommy Soeharto yang Disita dan Akan Dilelang, Nilainya Lebih dari Setengah Triliun (Kolase Tribun Manado/YOUTUBE/Tribun Jabar)

Satgas BLBI sudah memanggil Tommy untuk datang di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Namun, pada pemanggilan yang dijadwalkan 26 Agustus lalu Tommy tidak hadir dan hanya mengirim utusan.

Karena Tommy tak kunjung melunasi utangnya itu, Satgas BLBI kemudian menyita sejumlah aset Tommy.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah mengerahkan 426 aparat gabungan yang berasal dari anggota Polres Karawang, Satuan Brigade Mobil (Brimob), Komando Distrik Militer (Kodim) 0604 Karawang, Satpol PP Pemkab Karawang, dan Linmas setempat.

"Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan Tommy Soeharto kepada negara. Kami punya dokumen hukum untuk melakukan itu," kata Mahfud.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) bersama jajaran di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Rabu (27/10/2021). (Foto: Tim Humas Kemenko Polhukam RI)

Mahfud mengatakan pemerintah akan segera membaliknamakan aset tanah sitaan tersebut lantaran tanah tersebut ketika disita masih disewakan dan masih atas nama yang bersangkutan.

"Itu masih disewakan dan nyewanya ke itu-itu juga. Sehingga sekarang kami sita dan dibaliknamakan atas nama negara dan kami punya dokumen itu," kata Mahfud.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved