Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Dono Purwoko Kadiv Konstruksi Adhi Karya 2011 Ditahan KPK, Diduga Korupsi Pembangunan IPDN Minahasa

Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko (DP) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK tahan Dono Purwoko (DP) selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Dono telah ditetapkan KPK sejak 2018 dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa – Sulawesi Utara, pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Tahun Anggaran 2011. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko (DP) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/11/2021).

Sebenarnya Dono Purwoko sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 2018, namun baru ditahan sekarang.

Ia mengenakan rompi oranye khas, saat jumpa pers dilakukan oleh KPK.

Baca juga: Info KPK Bakal Lakukan Penyelidikan Terkait Korupsi Formula E Buat Pemprov DKI Merasa Tak Nyaman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero), Tbk, tahun 2011 <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/dono-purwoko' title='Dono Purwoko'>Dono Purwoko</a>, Rabu (10/11/2021).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero), Tbk, tahun 2011 Dono Purwoko, Rabu (10/11/2021).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Dono merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa – Sulawesi Utara, pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Tahun Anggaran 2011.

"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2018," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021).

Karyoto menjelaskan konstruksi perkara kasus yang menjerat Dono Purwoko.

Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Formula E Jakarta, Pemprov DKI Dimintai Keterangan

Sekitar awal tahun 2010, diadakan pertemuan terkait adanya rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, yang salah satunya di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kemendagri, perusahaan konsultan, dan perusahaan kontraktor, yang salah satunya adalah PT Adhi Karya.

"Pertemuan lanjutan beberapa kali dilaksanakan di kantor PT AK (Adhi Karya) yang dihadiri oleh pihak PT AK dan pihak Kemendagri untuk membahas lebih rinci terkait proses lelang," kata Karyoto.

Baca juga: Deretan Kejanggalan Anggaran Formula E, Ada Dugaan Mark Up, KPK Turun Tangan

Karyoto menyebutkan hasil dari pertemuan tersebut kemudian disepakati bahwa pengerjaan proyek pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabuapten Minahasa Sulawesi Utara akan dilaksanakan oleh PT Adhi Karya, disertai adanya komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee proyek untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011.

"Terkait pemberian fee proyek tersebut, di mana telah disetujui oleh tersangka DP dan atas perintah tersangka DP kemudian dicantumkan dalam surat penawaran PT AK," sebutnya.

Sekitar Desember 2011, Dono Purwoko diduga mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100% kepada Duddy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (AKPA), di mana progres pekerjaan baru terlaksana 89%.

"Ditindaklanjuti lagi oleh DJ (Duddy Jocom) dengan memerintahkan Panitia Penerima Barang menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan," jelas Karyoto.

Sekitar periode November 2011 hingga April 2012, Dono Purwoko diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT Adhi Karya kepada Duddy Jocom sebagai imbalan fee atas dilaksanakannya proyek dimaksud.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved