Berita Nasional
Dono Purwoko Kadiv Konstruksi Adhi Karya 2011 Ditahan KPK, Diduga Korupsi Pembangunan IPDN Minahasa
Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko (DP) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Akibat perbuatan tersangka DP dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp19, 7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp124 miliar," ungkap Karyoto.
Atas perbuatannya, Dono Purwoko disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah memeriksa 113 saksi dan untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada Dono Purwoko selama 20 hari pertama terhitung mulai 10 November 2021 hingga 29 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Yang bersangkutan akan lebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai tindakan antisipasi penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan rutan KPK pada rutan dimaksud," kata Karyoto.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, KPK Tahan Pejabat Adhi Karya Dono Purwoko