Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Dono Purwoko Kadiv Konstruksi Adhi Karya 2011 Ditahan KPK, Diduga Korupsi Pembangunan IPDN Minahasa

Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko (DP) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK tahan Dono Purwoko (DP) selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Dono telah ditetapkan KPK sejak 2018 dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa – Sulawesi Utara, pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Tahun Anggaran 2011. 

"Akibat perbuatan tersangka DP dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp19, 7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp124 miliar," ungkap Karyoto.

Atas perbuatannya, Dono Purwoko disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah memeriksa 113 saksi dan untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada Dono Purwoko selama 20 hari pertama terhitung mulai 10 November 2021 hingga 29 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Yang bersangkutan akan lebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai tindakan antisipasi penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan rutan KPK pada rutan dimaksud," kata Karyoto.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, KPK Tahan Pejabat Adhi Karya Dono Purwoko

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved