Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

WAJIB TAHU! Ini Sanksi Tilang Bagi yang Tak Bawa SIM dan Tak Punya SIM, Simak juga Cara Urus STNK

Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki seluruh pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor.

NET
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi surat wajib yang harus dibawa oleh pengendara saat mengemudi. 

Sanksi tidak punya SIM

Namun, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM, seperti diatur dalam pasal 281 pada UU LLAJ, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

Cara mengurus STNK hilang atau rusak

Sebagai tanda kendaraan yang legal, STNK menjadi surat wajib bagi setiap kendaraan.

Pengendara pun wajib membawa STNK pada saat bepergian.

Pengendara akan dikenakan Bukti Pelanggaran Lalu Lintas atau yang biasa disebut tilang apabila saat bepergian kemudian terkena razia dan tidak membawa STNK.

Namun, sebagian masyarakat mengalami kasus STNK yang hilang atau rusak.

Tentu saja masyarakat harus segera mengurus kasus kehilangan STNK tersebut agar tetap dapat membawa STNK saat bepergian dan terhindar dari tilang.

Di sisi lain, masih ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui cara mengurus STNK yang hilang atau rusak.

Berikut perbedaan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/sanksi' title='sanksi'>sanksi</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/tilang' title='tilang'>tilang</a> tidak punya <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/sim' title='SIM'>SIM</a> dengan tidak bawa <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/sim' title='SIM'>SIM</a> serta cara mengurus <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/stnk' title='STNK'>STNK</a> hilang atau rusak.

Untuk itu, simak cara mengurus STNK hilang atau rusak yang dikutip dari indonesia.go.id:

1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat

Saat menyadari bahwa STNK hilang, segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.

Di kantor polisi tersebut, masyarakat akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya dibawa untuk proses pembuatan STNK baru guna menggantikan STNK yang hilang.

2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved