Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

WAJIB TAHU! Ini Sanksi Tilang Bagi yang Tak Bawa SIM dan Tak Punya SIM, Simak juga Cara Urus STNK

Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki seluruh pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor.

NET
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi surat wajib yang harus dibawa oleh pengendara saat mengemudi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini perbedaan sanksi tilang tidak punya SIM dengan tidak bawa SIM.

Serta lengkap dengan cara mengurus STNK hilang atau rusak.

Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki seluruh pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor.

Bagi pihak yang tidak bisa menunjukan SIM, maka akan dikenakan sanksi tilang.

Janji Jaga Kekompakan 3 Matra TNI, Calon Panglima Jenderal Andika Perkasa: Saya Apa Adanya Saja

Sanksi Tilang Tak Bawa <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/sim' title='SIM'>SIM</a> dengan Tak Punya <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/sim' title='SIM'>SIM</a> Berbeda, Simak juga Cara Urus <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/stnk' title='STNK'>STNK</a> Hilang atau Rusak

Hal ini juga sudah tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan (LLAJ).

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi surat wajib yang harus dibawa oleh pengendara saat mengemudi.

Apabila pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM, maka akan dikenakan sanksi tilang.

Namun, ada perbedaan sanksi dan besaran denda antara pengguna kendaraan yang mempunyai SIM, tetapi lupa membawa dengan pengguna kendaraan yang tidak memiliki SIM.

Perbedaan sanksi tilang tidak bawa SIM dengan tidak punya SIM

Aturan mengenai SIM sebagai salah satu izin yang sah mengemudikan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (5) huruf b.

Berikut perbedaan sanksi tilang tidak bawa SIM dengan tidak punya SIM, dikutip dari indonesiabaik.id:

Sanksi tidak bawa SIM

Apabila pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan sanksi seperti tertuang dalam UU LLAJ 22 tahun 2009 pasal 288 ayat 2, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved