Berita Bolmong
Tak Diberi Pesangon, 5 Mantan Karyawan PT Conch Mengadu ke Kemenkumham dan Disnakertrans Bolmong
Isi pengaduan eks mantan PT Conch tersebut soal pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tidak dibayarkannya pesangon sesuai dengan peraturan yang ada.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
“Katanya dirumahkan, namun satu bulan kemudian setelah dikonfirmasi ke pihak HRD (yang membawahi karyawan), bukanya mendapat kabar baik namun saya sudah di PHK,” ungkap Arman.
Menanggapi aduan lima eks PT Conch itu, Kabid Ham Kantor Kemenkumham Sulut Reba Paputungan, mengatakan kedatanganya tak lain adalah untuk menindaklanjuti adanya aduan dari Eks Karyawan PT Conch, lewat surat aduan resmi dari eks karyawan PT Conch.
“Masih akan kita dalami dulu apakah ada pelanggaran Ham terkait dengan peristiwa PHK ini. sehingga dengan demikian kitapun tetap melakukan koordinasi dengan Disnaker Bolmong,” kata Paputungan.
Sementara itu, Kadisnaker Bolmong Dedi Mokodongan, mengatakan jika pihaknya akan bersama – sama dengan Kemenkumham akan menelaa adanya laporan dari Eks Karyawan PT Conch.
Dan untuk keberimbangan informasi tentu perusahaan yang bersangkutan akan dia panggil untuk mengetahui lebih lanjut duduk persoalannya.
“Setelah ada informasi dari masing-masing, tidak menutup kemungkinan kedua bela pihak akan dikonfrontir (Pertemukan) dimediasi untuk mencari jalan keluarnya,” tegas Mantan Camat Poigar tersebut.
Usai lakukan kunjungan ke Dinas Nakertrans Bolmong, Tim dari Kemenkumham sambangi PT Conch North Sulawesi Cement, mereka disambut oleh HRD PT Conch Tasya Mokodompit dan Nelly.
Dalam kesempatan itu, PT Conch melalui HRD Tasya Mokodompit menjelaskan atas di PHKnya lima orang eks Karyawan PT Conch tersebut.
Ia mengatakan, jika tindakan PHK secara sepihak kepada sejumlah Karyawannya itu, dikarenakan adanya pelanggaran Peraturan Perusahaan yang dilanggar.
Meski begitu, ia akan menunggu arahan Dinas terkait dalam hal ini Dinas Ketenaga Kerjaan dan transmigrasi Bolmong.
“Dengan tidak mengabaikan arahan dari Instansi terkait, tentu semua masukkan akan menjadi catatan dan pertimbangan PT Conch untuk di tindak lanjuti,” tutup Tasya.
Tentang Bolmong
Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) adalah kabupaten di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Ibu kotanya adalah Lolak.
Kabupaten Bolaang Mongondow terdiri dari 15 kecamatan, 2 kelurahan, dan 200 desa dengan luas wilayah 2.871,65 km².
Jarak dari Ibu Kota Kabupaten ke Kota Manado adalah 176,7 km, atau 4 jam 32 menit perjalanan dengan kendaraan.
Saat Ini Kabupaten Bolmong dipimpin Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanny Tuuk. (Nie)
• BERITA FOTO, Jembatan Soekarno Kota Manado
• Hujan Petir Akan Terjadi Senin 8 November 2021, Info BMKG Berpotensi di Daerah Ini, Cek Daftar